Amankan Aset Negara, Kemenperin Serah Terima Sertifikat Tanah Negara
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima sertifikat aset tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (Kementerian ATR/BPN) guna mengamankan aset negara. Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 9/Ulu Gadut dengan total luas tanah seluas 172.940 m2 (termasuk tanah enclave). Hingga saat ini, kondisi pemanfataan lahan sudah banyak berubah, sebagian sudah menjadi areal perumahan, hotel, areal komersial lainnya, dan sekitar empat hektare diantaranya masih banyak dimanfaatkan sebagian untuk Unit pelaksanaan Teknis daerah (UPTD) Perekayasaan logam, UPTD minyak Atsiri dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatera Barat serta Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023