Meta Yakin Tidak Wajib Membayar Konten Berita
Meta, perusahaan teknologi pemilik aplikasi Facebook,
Instagram, dan Whatsapp, yakin mereka tidak diwajibkan membayar konten berita.
Meta telah menjalani konsultasi dengan Pemerintah Indonesia terkait keluarnya
Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau perpres hak cipta penerbit. ”Setelah
menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami
bahwa Meta tidak akan diwajibkan membayar konten berita yang di-posting para
penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Direktur Kebijakan Publik
Asia Tenggara Meta Rafael Frankel, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu
(21/2/) malam.
Laporan NERA Economic Consulting yang ditugasi Meta
menunjukkan, secara global, lebih dari 90 % penayangan organik pada tautan
artikel dari penerbit berita merupakan tautan yang diunggah sendiri oleh
penerbit. Meta menilai perusahaan media massa penerbit berita memilih
menggunakan platform media sosial milik Meta karena mendapatkan keuntungan dari
distribusi konten mereka secara gratis dan peningkatan lalu lintas ke laman
mereka. Selama bertahun-tahun, Meta telah bermitra dengan para penerbit berita,
seperti program pengecekan fakta dari pihak ketiga. Baru-baru ini, Whatsapp
Channels juga diluncurkan guna membantu penerbit berita memperluas jangkauan
pengguna mereka. Warganet, menurut Frankel, tidak datang ke aplikasi Facebook
ataupun Instagram hanya untuk konten berita. Orang dewasa yang mencari berita
di Facebook turun sekitar sepertiga antara tahun 2016 dan 2022, dari 45 %
menjadi 30 %. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023