KAMPUNG BAYAM, Komnas HAM Gelar Mediasi Awal Maret
Warga eks Kampung Bayam melaporkan Pj Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono ke Ombudsman RI karena ia tak kunjung merespons ajakan
berdiskusi soal nasib mereka. Melihat berlarutnya kasus ini, Komnas HAM berencana
menggelar mediasi antara eks warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI pada 5 Maret
2024. Salah satu warga eks Kampung Bayam, Madani Furkon, mengatakan, data yang
diserahkan kepada Ombudsman telah lengkap, tetapi masih akan ada berkas
susulan. ”Yang kurang itu surat kuasa dari perwakilan warga yang melaporkan,
surat tertulis yang kami kirimkan kepada Pj Gubernur yang tidak pernah
direspons,” kata Furkon, Rabu (21/2). Furkon mengatakan, warga eks Kampung
Bayam hanya menginginkan dialog terbuka dengan Pj Gubernur dan PT Jakarta
Propertindo (Jakpro) terkait nasib mereka yang belum mengantongi kunci Kampung
Susun Bayam.
Ia berharap, setelah warga melengkapi dokumen yang diperlukan,
Ombudsman RI dapat mengambil sikap tegas sebagai pengawas pelayanan publik dan
berpihak kepada rakyat. Warga eks Kampung Bayam adalah penghuni lahan yang kini
menjadi Jakarta International Stadium (JIS). Sebelumnya mereka dijanjikan dapat
menempati rumah susun bernama Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan JIS saat ini.
Namun, pergantian kepemimpinan di DKI berujung perubahan kebijakan terkait KSB.
Warga eks Kampung Bayam bisa menempati KSB dengan kewajiban membayar sewa
sesuai yang ditetapkan Jakpro, pengelola JIS, dan KSB. Warga eks Kampung
Bayam keberatan karena syarat itu dinilai tidak sesuai dengan janji awal
Pemprov DKI. Terkait dengan berlarutnya kasus Kampung Bayam, Komnas HAM juga di
rencanakan menggelar mediasi antara eks warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI,
termasuk Jakpro, pada 5 Maret 2024. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023