;

Dua Perusahaan Tekstil Pecat 5.300 Pekerja

Ekonomi Yoga 22 Feb 2024 Kompas
Dua Perusahaan Tekstil
Pecat 5.300 Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, Rabu (21/2) mengungkapkan, dua perusahaan tekstil yang berlokasi di Semarang, Jateng, pada Januari-Februari ini total sudah melakukan PHK terhadap 5.300 pekerja. Satu perusahaan telah mem-PHK 5.000 karyawan dan perusahaan yang lain 300 karyawan. Ia menjelaskan, PHK itu dilakukan karena terjadinya penurunan permintaan. Akibatnya, perusahaan tidak mampu lagi membiayai upah para pekerja. Kendati demikian, lanjut Ristadi, hak-hak dan pesangon dari karyawan yang di-PHK sudah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ristadi menambahkan, sejak 2020 hingga kini, pihaknya mencatat ada 62.000 pekerja industri tekstil dan produk tekstil yang mengalami PHK. Mereka tersebar di Banten, Jabar dan Jateng. Perusahaan yang melakukan PHK itu ada yang produknya berorientasi pasar ekspor dan ada pula yang memiliki pasar dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Nurdin Setiawan mengatakan, pihaknya belum memperoleh laporan resmi mengenai PHK di dua perusahaan itu. Namun, dia tidak menampik bahwa pada 2024, yang belum genap berjalan dua bulan ini, memang sudah terjadi PHK di industri tekstil dan produk tekstil. ”Pada 2024 ada (PHK), tapi tidak masif seperti 2022 dan 2023,” ujar Nurdin, dihubungi pada Rabu. Ia menambahkan, kini utilitas produksi industri ini berkisar 60-70 %. Angka ini tidak banyak berubah dalam 2-3 tahun terakhir yang juga berkisar 65-75 %. Data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan serapan tenaga kerja di industri initerus menurun. Saatini jumlahnya mendekati 3 juta orang, menurun dibandingkan 2019 yang pernah menyerap hingga 3,5 juta orang. Berkurangnya jumlah tenaga kerja itu disebabkan beberapa faktor, mulai dari langkah merumahkan sementara pekerja hingga PHK. (Yoga)

 

Download Aplikasi Labirin :