Kalteng Tunggu Satgas Sawit
Pemprov Kalteng masih menunggu hasil evaluasi pemerintah
pusat tentang perkebunan sawit masuk kawasan hutan. Ketegasan aturan dinilai
bisa mencegah konflik agraria di lapangan. Pada April 2023, Presiden Jokowi
menandatangani Kepres No 9 Tahun 2023 tentang Satgas Tata Kelola Industri
Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas yang diketuai Menko Bidang
Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut dibentuk, mempertimbangkan
masih terdapat persoalan tata kelola industri kelapa sawit. Satgas ini dibentuk
untuk penanganan dan perbaikan tata kelola industri sawit. Salah satu perhatiannya
adalah melihat dan mengevaluasi kembali perkebunan sawit yang masuk kawasan
hutan.
Plt Kadis Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri menjelaskan, satgas
bekerja sejak April 2023, untuk menyelesaikan problem perkebunan masuk kawasan
hutan hingga Desember 2023. Namun, hingga kini hasilnya belum jelas. ”Kami
masih menunggu, begitu juga pengusaha. Satgas ini punya peranan penting dan
bisa berdampak pada iklim investasi di Kalteng, terutama mencegah konflik
dengan masyarakat,” ungkap Rizky, di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (16/2). Rizky
mengatakan, pihaknya tidak terlibat jauh dalam kerja satgas sawit di Kalteng
sehingga hanya bisa menunggu. ”Semakin lama hasilnya keluar, dampaknya banyak,”
ujarnya. Kalteng, merupakan salah satu wilayah fokus kerja satgas sawit, karena
ada 632.133,96 hektar (ha) kebun sawit di Kalteng yang dinilai masuk kawasan
hutan. Jumlah itu merupakan bagian dari total 3,3 juta ha kawasan perkebunan sawit
di Indonesia yang diduga masuk kawasan hutan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023