;

JAMINAN KESEHATAN, Capaian 10 Tahun Dibayangi Masalah Klasik

12 Feb 2024 Kompas (H)
JAMINAN KESEHATAN, Capaian 10 Tahun Dibayangi Masalah Klasik

Tahun ini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berusia 10 tahun atau satu dekade. Masyarakat telah merasakan manfaat dari program ini. Akses kesehatan menjadi lebih mudah, baik dari segi pelayanan maupun pembiayaan. Namun, masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta pada 2014 sebanyak 133,4 juta orang dan meningkat menjadi 267,3 juta pada 2023 atau 96 % dari total penduduk Indonesia. Selain itu, total pemanfaatan program JKN juga naik signifikan. Pada 2014, total pemanfaatan layanan per hari rata-rata 252.000 pemanfaatan, sedangkan pada 2023 tercatat 1,6 juta per hari. Dampaknya, biaya untuk jaminan kesehatan juga meningkat dari Rp 42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 158,8 triliun pada 2023.

Dalam 10 tahun program JKN berjalan, total beban jaminan kesehatan Rp 912,4 triliun. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto, Sabtu (10/2) di Jakarta, mengatakan, besarnya manfaat yang didapatkan masyarakat dari program JKN kian memperkuat keyakinan bahwa keberlanjutan program ini menjadi keniscayaan. Keberlanjutan JKN sekaligus menjadi wujud pelaksanaan UUD 1945 yang mengamanatkan warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya dalam cakupan kesehatan semesta (UHC). Salah satu target capaian UHC ialah cakupan kepesertaan yang mencapai 98 % dan ditargetkan tercapai tahun ini. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, berbagai inovasi telah memudahkan peserta JKN mengakses layanan. Antrean layanan yang di awal program bisa lebih dari enam jam saat ini rata-rata 2,5 jam.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, meski berjalan baik, implementasi program JKN masih menyisakan persoalan klasik yang harus diperbaiki, khususnya pada aspek kepesertaan, manfaat dan pelayanan, serta pembiayaan. Pada aspek kepesertaan, masih ada penduduk miskin yang belum tercakup JKN. Menurut aturan, penduduk miskin yang dijamin pemerintah sebagai peserta penerima bantuan iuran sebanyak 113 juta orang, tetapi kini baru 96,8 juta orang. Selain itu, pekerja yang seharusnya menjadi peserta penerima upah juga masih banyak yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja. ”Kepesertaan perlu dilihat secara keseluruhan, dari 260 juta peserta, ada 50 juta peserta tak aktif. Sama saja tidak mendapatkan perlindungan karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan lewat program JKN,” kata Timboel. Pada aspek pembiayaan, kondisi keuangan dana jaminan sosial yang sudah membaik harus terus dipertahankan. Risiko defisit masih bisa terjadi jika pembiayaan program JKN tidak dijaga dengan baik. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :