;

Nasabah Kredit Usaha Rakyat Dapat Fasilitas Baru

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 13 Apr 2020 Tempo, 13 April 2020
Nasabah Kredit Usaha Rakyat Dapat Fasilitas Baru

Pemerintah menyiapkan fasilitas berupa keringanan khusus bagi debitor program kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak wabah Covid-19. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keringanan berupa pembebasan pembayaran bunga dan pokok angsuran paling lama hingga enam bulan.

Airlangga mengatakan debitor KUR juga akan menerima perpanjangan jangka waktu penambahan limit plafon pinjaman dan keringanan persyaratan administrative, baik debitor yang sudah terdaftar maupun calon debitor. Hal ini berlaku bagi debitor KUR kecil dan mikro sektor produksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap keringanan ini dapat membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bertahan di tengah pandemi. Untuk keperluan ini, pemerintah mengalokasikan subsidi Rp 6,1 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan pagu total pokok KUR yang tidak perlu disetor ke lembaga keuangan selama enam bulan bisa bergulir untuk menciptakan kegiatan ekonomi. Keringanan juga diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang tercatat dalam program kredit ultra-mikro (UMi) di bawah Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rully Setiawan, mengatakan segmen kredit UMKM masuk sektor kredit yang paling banyak direstrukturisasi. Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, mengatakan nasabah UMKM akan mendapat keringanan jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain tempat usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keringanan juga berlaku bagi nasabah yang mengalami penurunan volume penjualan atau pendapatan akibat lesunya permintaan, seperti sektor pariwisata, transportasi, perdagangan, dan pertanian.

Tags :
#Kredit #Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :