Antisipasi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri
Pemungutan suara di mayoritas tempat pemungutan suara luar
negeri (TPSLN) telah dimulai sejak Kamis (8/2) dan akan berlangsung hingga 14
Februari mendatang. Potensi kerawanan, seperti membeludaknya pemilih saat pemungutan
suara hingga adanya pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih, perlu
diantisipasi oleh penyelenggara pemilu. Mengacu Keputusan KPU No 122 Tahun 2024
tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN pada Perwakilan RI di Luar
Negeri untuk Pemilu 2024, pemungutan suara di 125 dari 128 perwakilan RI di
luar negeri berlangsung pada 8-14 Februari 2024. Sementara di tiga perwakilan
RI lainnya telah memulai lebih dulu, yakni Hanoi dan Ho Chi Minh di Vietnam
pada 5 Februari dan di Panama pada 6 Februari 2024. TPSLN biasanya didirikan di
kantor perwakilan kedutaan, konjen, wisma duta, dan sekolah Indonesia.
Selain dengan metode pemungutan suara di TPSLN, pemungutan
suara di luar negeri juga dilakukan dengan dua metode lainnya, yaitu metode pos
dan metode kotak suara keliling (KSK). Untuk metode pos, surat suara sudah
dikirimkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke pemilih, 2-11 Januari 2024.
Sementara metode KSK telah dimulai pada 4 Februari. Berdasarkan data KPU, total
ada 1,75 juta pemilih luar negeri yang masuk daftar pemilih tetap. Terkait
pemungutan suara di luar negeri, Migrant Care, organisasi masyarakat sipil yang
fokus pada advokasi isu pekerja migran Indonesia, mengingatkan, penyelenggara
pemilu untuk mengantisipasi kemungkinan banyaknya pekerja migran yang tak masuk
daftar pemilih.
”Ini terjadi karena kualitas DPTLN (daftar pemilih tetap luar
negeri) tidak akurat. Misalnya, jumlah pekerja migran kita 6,5 juta, tetapi
DPTLN hanya 1,7 juta. Akibatnya, banyak pekerja migran atau warga negara Indonesia
di luar negeri, yang harusnya punya hak pilih, tak masuk DPTLN,” kata Direktur
Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Kamis (8/2). Masalah lain yang perlu diantisipasi
karena lazim ditemui di Timur Tengah adalah para pekerja rumah tangga yang
kerap tidak mendapat izin majikan untuk menggunakan hak pilihnya. Anggota Dewan
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini,
mengingatkan, pemungutan suara dengan metode KSK dan pos kerap menjadi sumber kecurangan
akibat status dan alamat pemilih yang tak bisa dipastikan validitasnya secara pasti.
Belum lagi adanya makelar suara yang sering beroperasi memanfaatkan kelemahan
metode KSK dan pos. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023