;

Antisipasi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri

Antisipasi
Kerawanan
Pemilu di
Luar Negeri

Pemungutan suara di mayoritas tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) telah dimulai sejak Kamis (8/2) dan akan berlangsung hingga 14 Februari mendatang. Potensi kerawanan, seperti membeludaknya pemilih saat pemungutan suara hingga adanya pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih, perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu. Mengacu Keputusan KPU No 122 Tahun 2024 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN pada Perwakilan RI di Luar Negeri untuk Pemilu 2024, pemungutan suara di 125 dari 128 perwakilan RI di luar negeri berlangsung pada 8-14 Februari 2024. Sementara di tiga perwakilan RI lainnya telah memulai lebih dulu, yakni Hanoi dan Ho Chi Minh di Vietnam pada 5 Februari dan di Panama pada 6 Februari 2024. TPSLN biasanya didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konjen, wisma duta, dan sekolah Indonesia.

Selain dengan metode pemungutan suara di TPSLN, pemungutan suara di luar negeri juga dilakukan dengan dua metode lainnya, yaitu metode pos dan metode kotak suara keliling (KSK). Untuk metode pos, surat suara sudah dikirimkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke pemilih, 2-11 Januari 2024. Sementara metode KSK telah dimulai pada 4 Februari. Berdasarkan data KPU, total ada 1,75 juta pemilih luar negeri yang masuk daftar pemilih tetap. Terkait pemungutan suara di luar negeri, Migrant Care, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi isu pekerja migran Indonesia, mengingatkan, penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi kemungkinan banyaknya pekerja migran yang tak masuk daftar pemilih.

”Ini terjadi karena kualitas DPTLN (daftar pemilih tetap luar negeri) tidak akurat. Misalnya, jumlah pekerja migran kita 6,5 juta, tetapi DPTLN hanya 1,7 juta. Akibatnya, banyak pekerja migran atau warga negara Indonesia di luar negeri, yang harusnya punya hak pilih, tak masuk DPTLN,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Kamis (8/2). Masalah lain yang perlu diantisipasi karena lazim ditemui di Timur Tengah adalah para pekerja rumah tangga yang kerap tidak mendapat izin majikan untuk menggunakan hak pilihnya. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan, pemungutan suara dengan metode KSK dan pos kerap menjadi sumber kecurangan akibat status dan alamat pemilih yang tak bisa dipastikan validitasnya secara pasti. Belum lagi adanya makelar suara yang sering beroperasi memanfaatkan kelemahan metode KSK dan pos. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :