Ikhtiar Lindungi Pekerja Informal
Pemerintah menggodok rencana pemberian jaminan ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Bentuknya lewat BPJS Ketenagakerjaan layaknya tenaga kerja formal. Bedanya dengan pekerja formal yang iurannya dibayarkan perusahaan dan pekerja, iuran pekerja informal per bulan bakal ditanggung pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nunung Nuryartono menuturkan pembahasan masih berlangsung untuk mewujudkan rencana tersebut. "Tapi hampir semua kementerian sudah sepakat menjalankan ini," tuturnya, kemarin, 5 Februari 2024. Dia berharap program itu bisa terealisasi pada tahun ini dengan target awal 20 juta tenaga kerja. Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 59,11 persen pekerja informal dari total 139,85 juta orang yang bekerja per Agustus 2023. Proporsi tenaga kerja informal melonjak sejak 2020. Pandemi menjadi pemicunya lantaran muncul gelombang pemutusan hubungan kerja.
Kondisi ini memaksa para angkatan kerja mencari pendapatan baik dengan berusaha sendiri, menjadi pekerja bebas, maupun bekerja dengan keluarga. Per Agustus 2020, BPS mencatat porsi pekerja informal naik hingga 60,47 persen dari Agustus 2019 yang sebesar 55,88 persen. Di sisi lain, Nunung mengatakan besarnya porsi pekerja informal merupakan karakteristik negara berkembang. "Mayoritas di negara berkembang, pekerja informal relatif lebih banyak karena pergerakan mereka bisa lebih cepat di sektor ini." (Yetede)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023