;

Peluang, Tantangan, dan Strategi Bank Syariah di Bursa

Peluang, Tantangan, dan Strategi Bank Syariah di Bursa

Beberapa waktu terakhir, terdapat rencana sejumlah bank umum syariah di Indonesia untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai dari Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), hingga bank syariah yang baru berdiri yaitu Nanobank Syariah. Langkah bank-bank tersebut sejalan dengan arah pengembangan sektor keuangan yang disusun OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia tahun 2023—2027 dan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023—2027. Dalam Roadmap Perbankan Syariah tersebut, salah satu strateginya yaitu konsolidasi bank syariah yang dilakukan melalui pemenuhan modal inti. Pemenuhan permodalan dapat dilakukan salah satunya melalui strategi Initial Public Offering (IPO) di BEI. Kemudian, dalam Roadmap Pasar Modal Indonesia, target utama yang ingin dicapai pada tahun 2027 adalah kapitalisasi pasar (market cap) sebesar Rp15.000 triliun serta jumlah perusahaan tercatat mencapai 1.100 perusahaan. Saat ini, kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp11.000 triliun dengan 903 perusahaan tercatat (OJK, Desember 2023). Oleh karena itu, melalui strategi IPO tersebut, perbankan syariah turut berkontribusi dalam mencapai kedua target utama pasar modal Indonesia. Di samping itu, rencana aksi korporasi tersebut sejalan dengan rencana aksi Roadmap Pasar Modal, yaitu peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah yang berperan di pasar modal syariah. 

Selain itu, selama setahun terakhir, pertumbuhan DPK di industri perbankan baik konvensional maupun syariah tumbuh terbatas (BSI, 2023). Hal ini mengakibatkan terjadinya perebutan dana murah untuk pemenuhan likuiditas di masing-masing bank. Maka, pemenuhan likuiditas selain Dana Pihak Ketiga dalam bentuk dana segar dari bursa merupakan salah satu alternatif strategis yang dapat dilakukan bagi bank syariah. Dalam hal ini, bank-bank syariah yang akan melakukan IPO perlu mencermati beberapa hal sebelum melaksanakan aksi korporasinya. Pertama, penyusunan rencana dan eksekusi pasca IPO perlu dilakukan dengan matang. Kedua, apa langkah strategis berikutnya pasca IPO? Apakah melakukan konsolidasi dengan bank syariah lain atau hanya fokus pada peningkatan aset dan kinerjanya? Sebab, salah satu strategi penguatan industri perbankan syariah yang disusun oleh OJK adalah konsolidasi bank syariah. Ketiga, proses IPO di tengah tahun politik akan dipenuhi dengan tantangan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, beberapa hal perlu dilakukan baik bagi bank syariah yang telah dan akan melakukan IPO di kemudian hari. Pertama, positioningserta diferensiasi bank syariah dengan bank konvensional perlu diperjelas dan diperkuat. Kedua, penguatan fundamental masing-masing bank syariah adalah sebuah keniscayaan untuk menjaga kepercayaan tidak hanya bagi nasabah, tetapi juga investor yang akan membeli sahamnya, sehingga kinerja saham bank syariah di bursa tetap terjaga. Ketiga, sistem dan layanan bank syariah yang telah IPO secara kualitas perlu ditingkatkan. Terakhir, koordinasi berkelanjutan antara regulator, pemerintah, dan bank syariah diperlukan khususnya dalam mendukung diferensiasi dan positioning perbankan syariah di Indonesia. Melalui langkah-langkah tersebut, bank syariah tidak hanya sekadar hanya hadir di bursa, melainkan memberikan nilai terbaik bagi para stakeholdernya.

Download Aplikasi Labirin :