;

Blokir Anggaran K/L Sarat Kepentingan Publik

Ekonomi Hairul Rizal 03 Feb 2024 Kontan
Blokir Anggaran K/L Sarat Kepentingan Publik
Pemerintah kembali memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Langkah ini melalui kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja K/L. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Dalam surat kepada seluruh pimpinan K/L tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan automatic adjustment belanja K/L  tahun anggaran 2024 sebesar Rp 50,14 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro menyatakan, kebijakan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024, sejalan dengan kondisi geopolitik global yang dinamis dan berpotensi memengaruhi perekonomian dunia. Ia menjelaskan, kebijakan automatic adjustment adalah salah satu metode untuk merespons dinamika global dan terbukti ampuh menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 serta APBN 2023. Dan, kebijakan ini, menurutnya, ditujukan untuk semua K/L. Besaran pencadangan atau anggaran yang diblokir sementara sekitar 5% dari total pagu belanja K/L. Berdasarkan catatan KONTAN, kebijakan automatic adjustment telah Sri Mulyani lakukan sejak 2021 lalu. Saat itu, dalam rangka menyiapkan anggaran mendesak dalam rangka menangani pandemi Covid-19, khususnya pembelian vaksin. Menteri keuangan memblokir anggaran K/L mencapai Rp 58 triliun. Pada awal 2023 lalu, Sri Mulyani mengatakan, pencadangan anggaran sebesar 5% tersebut tidak akan mengganggu perekonomian. Sebab, biasanya belanja K/L sampai akhir tahun tidak mencapai 100%. Untuk itu, anggaran yang bukan menjadi prioritas K/L akan diblokir sementara. Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menyebutkan, kebijakan pemblokiran anggaran K/L itu bertujuan untuk memupuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Wajar saja, di tengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi akibat resesi global saat ini, maka kemampuan menjaga likuiditas anggaran menjadi krusial. Hanya saja, Yusuf menyesalkan, di tengah keterbatasan APBN yang memaksa K/L untuk berhemat, justru pemerintah terus menjalankan program-program besar yang tak mendesak hingga insidental. Misalnya, subsidi kendaraan listrik saat pembangkit listrik di Indonesia masih didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara hingga bantuan sosial (bansos) yang baru-baru ini diumumkan pemerintah. Ada juga pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka penugasan Program Strategis Nasional (PSN).
Tags :
#Makro #Anggaran
Download Aplikasi Labirin :