Menjaga Keberlanjutan BTS di Jabodetabek
Konsep dari layanan angkutan umum dengan skema pembelian
layanan (buy the service/BTS) sudah bagus. Namun, sama seperti program angkutan
umum lainnya, harus berangkat dari kebutuhan warga agar tepat sasaran dan okupansinya
ideal untuk menunjang biaya operasional. Selain itu, dibutuhkan komitmen daerah
supaya tak berhenti di tengah jalan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Program
BTS merupakan skema pembelian layanan angkutan oleh Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek (BPTJ). Untuk wilayah Jabodetabek, skema ini dimulai dengan BisKita
Trans-Pakuan di Kota Bogor, Jabar, pada November 2021. Selanjutnya, pada awal
Maret 2024 akan berjalan di Kota Bekasi. Analis transportasi jalan dari Forum
Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI),
AM Fikri, mengapresiasi program BTS yang memiliki konsep sangat baik.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya acap kali terbentur dana yang
sudah habis masa anggarannya. Tak pelak, operasional berhenti sementara waktu
dan sejumlah rute ditutup. ”Program BTS ini butuh komitmen dari pemda. Kepala
daerah dan DPRD harus menganggarkan dana untuk keberlanjutan agar tidak ada
alasan keterbatasan dana,” kata Fikri, Jumat (2/2). Salah satu contoh
penghentian operasi yang dimaksud ialah BisKita Trans-Pakuan pada tahun 2022.
Penghentian sementara pengoperasian ini juga terjadi di 30 daerah yang mengoperasikan
layanan sejenis dari Kemenhub (Kompas, Januari 2022). Menurut Fikri, program
BTS ini dinilai sebagai pancingan bagi pemda untuk membenahi atau meningkatkan angkutan
umum perkotaannya.
Artinya, tak hanya jadi program pemerintah pusat, melainkan
seluruh pemangku kepentingan transportasi di daerah turut memikirkan keberlanjutannya.
Pelibatan perangkat daerah, DPRD, dan warga diperlukan untuk menyusun program
transportasi yang sesuai kondisi dan kebutuhan setiap daerah. MTI dalam catatan
akhir tahun 2023, menyampaikan, ada
potensi sebesar Rp 18 triliun dari dana pemda untuk pengembangan sektor
transportasi, merujuk aturan yang sudah diteken sebelumnya, seperti PP No 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam
aturan ini, anggaran 10 % dari pendapatan pajak kendaraan bermotor harus
digunakan pemerintah daerah untuk perbaikan transportasi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023