;

Menjaga Keberlanjutan BTS di Jabodetabek

Ekonomi Yoga 03 Feb 2024 Kompas
Menjaga Keberlanjutan
BTS di Jabodetabek

Konsep dari layanan angkutan umum dengan skema pembelian layanan (buy the service/BTS) sudah bagus. Namun, sama seperti program angkutan umum lainnya, harus berangkat dari kebutuhan warga agar tepat sasaran dan okupansinya ideal untuk menunjang biaya operasional. Selain itu, dibutuhkan komitmen daerah supaya tak berhenti di tengah jalan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Program BTS merupakan skema pembelian layanan angkutan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Untuk wilayah Jabodetabek, skema ini dimulai dengan BisKita Trans-Pakuan di Kota Bogor, Jabar, pada November 2021. Selanjutnya, pada awal Maret 2024 akan berjalan di Kota Bekasi. Analis transportasi jalan dari Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), AM Fikri, mengapresiasi program BTS yang memiliki konsep sangat baik.

Sayangnya, dalam pelaksanaannya acap kali terbentur dana yang sudah habis masa anggarannya. Tak pelak, operasional berhenti sementara waktu dan sejumlah rute ditutup. ”Program BTS ini butuh komitmen dari pemda. Kepala daerah dan DPRD harus menganggarkan dana untuk keberlanjutan agar tidak ada alasan keterbatasan dana,” kata Fikri, Jumat (2/2). Salah satu contoh penghentian operasi yang dimaksud ialah BisKita Trans-Pakuan pada tahun 2022. Penghentian sementara pengoperasian ini juga terjadi di 30 daerah yang mengoperasikan layanan sejenis dari Kemenhub (Kompas, Januari 2022). Menurut Fikri, program BTS ini dinilai sebagai pancingan bagi pemda untuk membenahi atau meningkatkan angkutan umum perkotaannya.

Artinya, tak hanya jadi program pemerintah pusat, melainkan seluruh pemangku kepentingan transportasi di daerah turut memikirkan keberlanjutannya. Pelibatan perangkat daerah, DPRD, dan warga diperlukan untuk menyusun program transportasi yang sesuai kondisi dan kebutuhan setiap daerah. MTI dalam catatan akhir tahun 2023,  menyampaikan, ada potensi sebesar Rp 18 triliun dari dana pemda untuk pengembangan sektor transportasi, merujuk aturan yang sudah diteken sebelumnya, seperti PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan ini, anggaran 10 % dari pendapatan pajak kendaraan bermotor harus digunakan pemerintah daerah untuk perbaikan transportasi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :