;

Jalan Mundur Antikorupsi

Jalan Mundur Antikorupsi

Melihat Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International, pemberantasan korupsi di Tanah Air sejak 2014 tak hanya stagnan, tetapi berjalan mundur. Dalam laporan terakhirnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 ada di angka 34 dengan nilai maksimal 100, sama dengan skor pada 2014. Namun, dengan skor 34, Indonesia ada di peringkat ke-107 pada 2014, sementara pada 2023 ada di peringkat ke-115 dari 180 negara, berarti ada penurunan delapan peringkat. IPK Indonesia sempat menunjukkan tren naik hingga 2019 dengan skor 40. Revisi UU KPK pada akhir 2019 seperti menjadi titik balik, mulai dari pemecatan sejumlah karyawan KPK dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan hingga pelanggaran etik dan bahkan dugaan pidana sejumlah pimpinan KPK.

Setelah UU KPK direvisi, sejumlah upaya memperkuat pemberantasan korupsi seakan juga kehilangan momentum. Ini tecermin dari pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang kini tak jelas. Di saat yang sama, juga tak terlihat langkah serius mengurangi korupsi politik, misalnya dengan membuat keuangan partai politik semakin transparan. Juga tak terlihat gebrakan untuk membuat Pemilu 2024 semakin bersih dari korupsi. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih merupakan audit kepatuhan dan bukan audit investigasi. Kini, yang dibutuhkan peran lebih banyak dari masyarakat sipil untuk menjaga harapan itu, antara lain dengan menyusun peta jalan dan mengonsolidasikan langkah aksi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :