Jalan Mundur Antikorupsi
Melihat Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency
International, pemberantasan korupsi di Tanah Air sejak 2014 tak hanya stagnan,
tetapi berjalan mundur. Dalam laporan terakhirnya, Indeks Persepsi Korupsi
(IPK) Indonesia pada 2023 ada di angka 34 dengan nilai maksimal 100, sama
dengan skor pada 2014. Namun, dengan skor 34, Indonesia ada di peringkat ke-107
pada 2014, sementara pada 2023 ada di peringkat ke-115 dari 180 negara, berarti
ada penurunan delapan peringkat. IPK Indonesia sempat menunjukkan tren naik
hingga 2019 dengan skor 40. Revisi UU KPK pada akhir 2019 seperti menjadi titik
balik, mulai dari pemecatan sejumlah karyawan KPK dengan alasan tak lolos tes
wawasan kebangsaan hingga pelanggaran etik dan bahkan dugaan pidana sejumlah
pimpinan KPK.
Setelah UU KPK direvisi, sejumlah upaya memperkuat pemberantasan
korupsi seakan juga kehilangan momentum. Ini tecermin dari pembahasan RUU
Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang kini tak jelas. Di
saat yang sama, juga tak terlihat langkah serius mengurangi korupsi politik,
misalnya dengan membuat keuangan partai politik semakin transparan. Juga tak
terlihat gebrakan untuk membuat Pemilu 2024 semakin bersih dari korupsi. Laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017
tentang Pemilu masih merupakan audit kepatuhan dan bukan audit investigasi. Kini,
yang dibutuhkan peran lebih banyak dari masyarakat sipil untuk menjaga harapan
itu, antara lain dengan menyusun peta jalan dan mengonsolidasikan langkah aksi.
(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023