Kenaikan Tarif PBB Ditolak Sejumlah Pihak
Polemik terus mengalir seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda atau UU HKPD mulai
5 Januari 2024. Penetapan kenaikan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 66 % dikhawatirkan semakin
menyulitkan masyarakat menjangkau rumah. Kenaikan tarif PBB diatur dalam dalam
Pasal 41, yang ditetapkan maksimal sebesar 0,5 %. Tarif itu naik 66,67 %
dibandingkan sebelumnya, yakni paling tinggi 0,3 % yang mengacu pada UU No
28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing pemda.
UU HKPD menyebutkan penyesuaian tarif PBB dilakukan tiga tahun sekali oleh
pemda. PBB merupakan pajak atas lahan dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Lahan itu
mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sejumlah
kalangan menilai, ketentuan tarif PBB dalam UU HKPD perlu ditinjau ulang. Besaran
kenaikan tarif PBB hingga 66,67 % bakal memukul industri properti dan semakin
menjauhkan masyarakat dalam mengakses kepemilikan rumah. Ketua Umum Lembaga Pengkajian
Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) Zulfi Syarif
Koto mengemukakan, kebijakan UU HKPD yang mengatur tarif PBB disusun tanpa
pernah melibatkan pemangku kepentingan industri properti serta tidak pernah ada
sosialisasi.
Dampak kebijakan itu dipastikan memukul industri properti
yang selama ini berkontribusi 14-16 % pada PDB. Kenaikan tariff PBB akan sangat
berpengaruh terhadap golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah
karena harus membayar biaya PBB yang lebih besar, sedangkan pendapatan belum tentu
naik. Kenaikan PBB juga berpotensi memicu kenaikan harga rumah. Tingginya
kenaikan tarif PBB akan membuat masyarakat yang membutuhkan hunian semakin
enggan memiliki properti. Produk rumah sewa akan menjadi pilihan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023