;

Kenaikan Tarif PBB Ditolak Sejumlah Pihak

Kenaikan Tarif
PBB Ditolak
Sejumlah Pihak

Polemik terus mengalir seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda atau UU HKPD mulai 5 Januari 2024. Penetapan kenaikan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 66 % dikhawatirkan semakin menyulitkan masyarakat menjangkau rumah. Kenaikan tarif PBB diatur dalam dalam Pasal 41, yang ditetapkan maksimal sebesar 0,5 %. Tarif itu naik 66,67 % dibandingkan sebelumnya, yakni paling tinggi 0,3 % yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing pemda. UU HKPD menyebutkan penyesuaian tarif PBB dilakukan tiga tahun sekali oleh pemda. PBB merupakan pajak atas lahan dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Lahan itu mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sejumlah kalangan menilai, ketentuan tarif PBB dalam UU HKPD perlu ditinjau ulang. Besaran kenaikan tarif PBB hingga 66,67 % bakal memukul industri properti dan semakin menjauhkan masyarakat dalam mengakses kepemilikan rumah. Ketua Umum Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) Zulfi Syarif Koto mengemukakan, kebijakan UU HKPD yang mengatur tarif PBB disusun tanpa pernah melibatkan pemangku kepentingan industri properti serta tidak pernah ada sosialisasi.

Dampak kebijakan itu dipastikan memukul industri properti yang selama ini berkontribusi 14-16 % pada PDB. Kenaikan tariff PBB akan sangat berpengaruh terhadap golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah karena harus membayar biaya PBB yang lebih besar, sedangkan pendapatan belum tentu naik. Kenaikan PBB juga berpotensi memicu kenaikan harga rumah. Tingginya kenaikan tarif PBB akan membuat masyarakat yang membutuhkan hunian semakin enggan memiliki properti. Produk rumah sewa akan menjadi pilihan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :