;

Panen Masalah Setelah Bank Tanah Hadir

Panen Masalah Setelah Bank Tanah Hadir
Warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, harus menelan kecewa. Harapan mereka untuk segera menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah harus tertunda.  Padahal sebelumnya pemerintah daerah sudah menetapkan tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Hasfarm Hortikultura Sulawesi sebagai lahan pertanian komunal untuk masyarakat di sana. Namun, pada akhir 2023, Badan Bank Tanah datang, memasang patok, dan mengklaim tanah itu sebagai aset negara.

Ningsi, anggota Badan Permusyawaratan Desa, mengatakan lahan tersebut sudah digarap warga dan rencananya menjadi tanah obyek reforma agraria (TORA). “Karena itu, kami menolak keberadaan patok dari Bank Tanah,” ujarnya saat ditemui selepas dialog reforma agraria di Palu, Kamis, 25 Januari 2024. Ningsi menambahkan, sebelum PT Hasfarm masuk pada 1992, sebagian besar warga sudah hidup dan menggarap lahan di lokasi tersebut. Tatkala masa HGU habis, warga kemudian menduduki kembali lahan itu dengan menanam kelor dan lontar.

Pada 2016, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sigi mendata lokasi tersebut untuk menjadi TORA. Gugus Tugas dan warga berkali-kali menggelar musyawarah hingga akhirnya ditetapkan masyarakat akan menerima redistribusi tanah berupa pertanian komunal. Pada 2022, sebanyak 400 keluarga terdata menjadi subyek penerima. Luas area yang akan diredistribusi pun sudah ditentukan, yakni 194 hektare, yang terbagi di Desa Pombewe dan Desa Oloboju. Dengan adanya kepastian tersebut, warga berharap segera mendapat hak atas tanah. Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta lalu menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto pada 22 Juli 2023 dan melakukan audiensi dua bulan setelahnya. (Yetede)
Tags :
#Umum #Lahan
Download Aplikasi Labirin :