;

Subsidi Angkutan Perintis dan PSO Naik menjadi Rp 12,2 T

Subsidi Angkutan Perintis dan PSO Naik menjadi Rp 12,2 T
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun ini mengalokasikan  subsidi angkutan perintis dan public service obligation (PSO)  sebesar Rp12,2 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pemerintah  berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik dengan tarif terjangkau melalui angkutan eprintis dan kewajiban layanan publik pada semua moda transportasi. "Subsidi dan PSO ini berarti tarif yang dibayarkan penumpang  menjadi lebih terjangkau. Karena sebagian biaya operasional dan operator transportasi  telah dibayarkan oleh pemerintah," kata Adita Irawati. Adita menjelaskan saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik  yang terjangkau, untuk membuka ketersolasian wilayah dan melancarkan pergerakan  penumpang maupun barang atau logistik. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :