Subsidi Angkutan Perintis dan PSO Naik menjadi Rp 12,2 T
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun ini mengalokasikan subsidi angkutan perintis dan public service obligation (PSO) sebesar Rp12,2 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik dengan tarif terjangkau melalui angkutan eprintis dan kewajiban layanan publik pada semua moda transportasi. "Subsidi dan PSO ini berarti tarif yang dibayarkan penumpang menjadi lebih terjangkau. Karena sebagian biaya operasional dan operator transportasi telah dibayarkan oleh pemerintah," kata Adita Irawati. Adita menjelaskan saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik yang terjangkau, untuk membuka ketersolasian wilayah dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang atau logistik. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023