Penanda Kerentaan Utang Negara
Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kerap dijadikan tolok ukur tingkat kesehatan kepemilikan utang Indonesia. Berdasarkan konsensus internasional yang kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas aman rasio utang terhadap PDB adalah tidak lebih dari 60 persen.
Pada akhir 2023, total utang Indonesia menembus Rp 8.145 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 38,59 persen. Angka itu lebih baik dibanding pada akhir 2022 yang mencatatkan rasio utang terhadap PDB sebesar 39,70 persen dengan total utang kala itu sebesar Rp 7.734 triliun. Dengan standar stok utang terhadap PDB tersebut, Indonesia dapat dikatakan masuk ke dalam negara dengan kinerja utang yang baik. Terlebih jika dibanding negara maju, seperti Jepang dan Amerika Serikat, yang rasio utang terhadap PDB-nya masing-masing menembus 200 persen dan 100 persen.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto memastikan pemerintah mengelola utang dengan sangat hati-hati serta akuntabel. “Rasio utang Indonesia tergolong rendah jika dibanding negara-negara peers,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Dia mencontohkan Malaysia memiliki rasio 66 persen, Filipina 60,9 persen, Thailand 61 persen, Argentina 85 persen, Brasil 72,87 persen, serta Afrika Selatan 67,4 persen. (Yetede)
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023