Istana: Pernyataan Presiden Soal Kampanye Banyak Disalahartikan
26 Jan 2024
Investor Daily (H)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai kenyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye, telah banyak disalahartikan. Penjelasan presiden tersebut merupakan respon menjawab pertanyaan media terkait aturan main dalam berdemokarsi bagi menteri maupun presiden. "Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan. apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana. Dia mengatakan, dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undnag No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Artinya Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023