Tsunami Impor, ”Reseller” Marak
Hampir seluruh UMKM di lokapasar berstatus sebagai mitra penjual
alias reseller. Barang yang mereka jual, 90 % adalah produk impor. Jika
struktur ini dibiarkan, nilai ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi
mencapai 210 miliar USD atau Rp 3.323 triliun pada 2030 tidak akan memberikan
nilai tambah pada perekonomian nasional. Berdasarkan riset oleh Continuum Data
Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 98,2 %
toko yang ada di lokapasar Indonesia adalah UMKM, dan hanya 6,28 % UMKM yang
melakukan aktivitas produksi. Mayoritas, 93,72 %, adalah UMKM sebagai mitra penjual
alias reseller. Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain yang diolah
Indef, sejak 2019 hingga proyeksi 2025, penopang pertumbuhan nilai ekonomi
digital di Indonesia adalah lokapasar dengan nilai 62 miliar USD atau Rp 984
triliun pada 2023.
Nilai ekonomi dari sektor lokapasar jauh di atas nilai
ekonomi dari sektor-sektor digital lain di pasar nasional, seperti transportasi
dan makanan, perjalanan dan pariwisata, serta media daring. Staf Khusus Menkop
UKM, Muhammad Riza Damanik, menilai data itu menunjukkan digitalisasi UMKM di
sektor produktif masih rendah. Jika kondisi ini tidak dibenahi, nilai pasar
ekonomi digital nasional yang besar tidak akan berdampak signifikan pada
pembukaan lapangan pekerjaan hingga penurunan angka kemiskinan dalam negeri. ”Digitalisasi
UMKM yang kami bayangkan dan tuju adalah UMKM tidak sekadar masuk dalam
lokapasar menjadi reseller, tetapi bagaimana UMKM bisa menjadi bagian dari
ekosistem produksi dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk
”Transformasi UMKM Menggenggam Peluang Digital di Tahun 2024” yang berlangsung
daring, Kamis (25/1).
Produk impor, yang kebanyakan berasal dari China, mendominasi
lokapasar Tanah Air karena adanya praktik predatory pricing yang menyebabkan
harga produk impor berada jauh di bawah harga produk lokal. Saat ini, terdapat
sejumlah strategi yang sedang dilakukan pemerintah untuk menggenjot kapasitas
dan jumlah UMKM di sektor produktif dalam rantai ekonomi digital nasional.
Salah satunya penguatan regulasi untuk menghilangkan praktik predatory pricing
lewat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023