;

Tsunami Impor, ”Reseller” Marak

Ekonomi Yoga 26 Jan 2024 Kompas
Tsunami Impor,
”Reseller” Marak

Hampir seluruh UMKM di lokapasar berstatus sebagai mitra penjual alias reseller. Barang yang mereka jual, 90 % adalah produk impor. Jika struktur ini dibiarkan, nilai ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi mencapai 210 miliar USD atau Rp 3.323 triliun pada 2030 tidak akan memberikan nilai tambah pada perekonomian nasional. Berdasarkan riset oleh Continuum Data Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 98,2 % toko yang ada di lokapasar Indonesia adalah UMKM, dan hanya 6,28 % UMKM yang melakukan aktivitas produksi. Mayoritas, 93,72 %, adalah UMKM sebagai mitra penjual alias reseller. Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain yang diolah Indef, sejak 2019 hingga proyeksi 2025, penopang pertumbuhan nilai ekonomi digital di Indonesia adalah lokapasar dengan nilai 62 miliar USD atau Rp 984 triliun pada 2023.

Nilai ekonomi dari sektor lokapasar jauh di atas nilai ekonomi dari sektor-sektor digital lain di pasar nasional, seperti transportasi dan makanan, perjalanan dan pariwisata, serta media daring. Staf Khusus Menkop UKM, Muhammad Riza Damanik, menilai data itu menunjukkan digitalisasi UMKM di sektor produktif masih rendah. Jika kondisi ini tidak dibenahi, nilai pasar ekonomi digital nasional yang besar tidak akan berdampak signifikan pada pembukaan lapangan pekerjaan hingga penurunan angka kemiskinan dalam negeri. ”Digitalisasi UMKM yang kami bayangkan dan tuju adalah UMKM tidak sekadar masuk dalam lokapasar menjadi reseller, tetapi bagaimana UMKM bisa menjadi bagian dari ekosistem produksi dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk ”Transformasi UMKM Menggenggam Peluang Digital di Tahun 2024” yang berlangsung daring, Kamis (25/1).

Produk impor, yang kebanyakan berasal dari China, mendominasi lokapasar Tanah Air karena adanya praktik predatory pricing yang menyebabkan harga produk impor berada jauh di bawah harga produk lokal. Saat ini, terdapat sejumlah strategi yang sedang dilakukan pemerintah untuk menggenjot kapasitas dan jumlah UMKM di sektor produktif dalam rantai ekonomi digital nasional. Salah satunya penguatan regulasi untuk menghilangkan praktik predatory pricing lewat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :