;

Pekerja Rentan Belum Masuk Kriteria Bansos

Pekerja Rentan Belum
Masuk Kriteria Bansos

Fenomena pekerja prekariat yang rentan miskin terus menguat. Kelompok ini belum semuanya masuk kriteria layak menerima bantuan sosial. Pekerja prekariat adalah pekerja yang tidak menentu jam kerja, kontrak, dan lingkup kerjanya. Contohnya, pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja rumah tangga migran, spekerja mitra platform digital, dan pekerja sektor perawatan. Mereka tergolong tidak layak sebagai  penerima bansos untuk pekerja seperti bantuan subsidi upah (BSU) dan Kartu Prakerja. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, sejak pandemi Covid-19, pekerja prekariat semakin banyak. ”Salah satu problem bansos untuk pekerja adalah persyaratan penerimanya tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum merata,” ujar Wahyu saat menghadiri peluncuran buku Dilema Bansos, Rabu (24/1) di Jakarta.

Berdasarkan riset Migrant Care di tujuh kabupaten, selama pandemiCovid-19, tingkat penerimaan bansos ubsidi listrik di kalangan pekerja migran Indonesia mencapai 78 %. Berdasarkan survei Migrant Care tahun 2022, program Kartu Prakerja hanya bisa diakses oleh pekerja di daerah urban. Pelatihan keterampilan yang diberikan program itu memakai saluran internet sehingga hanya pekerja yang tinggal di perkotaan dengan akses internet lancar yang bisa mengikuti pelatihan. ”Indonesia mempunyai sejarah panjang penyaluran bansos yang lebih banyak untuk mengantisipasi situasi krisis. Namun, desain program bansos belum inklusif kepada kelompok pekerja, terutama pekerja prekariat yang rentan miskin,” kata Wahyu. Peneliti Pusat Penelitian Populasi BRIN, Yanu Endar Prasetyo, menemukan, sebanyak 23 program bansos yang dia teliti  cenderung hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan belum semuanya menyentuh individu kelas pekerja, seperti pekerja rentan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :