;

”Greenflation” Tetap Perlu Diantisipasi

23 Jan 2024 Kompas
”Greenflation” Tetap Perlu Diantisipasi

Ancaman kenaikan harga komoditas ataupun bahan pokok buntut aksi transisi ekonomi hijau atau greenflation masih jauh dari struktur ekonomi Indonesia yang berada di tahap awal peralihan dari sektor ekstraktif menuju sektor yang lebih berkelanjutan atau lebih hijau. Meski begitu, risiko ini tetap perlu diantisipasi sejalan dengan upaya Indonesia meningkatkan bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional. Secara sederhana, terminologi inflasi hijau (green inflation/greenflation), menurut Bank Eropa untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (EBRD), merupakan kenaikan biaya atau inflasi serta permasalahan rantai pasok untuk sejumlah komoditas dan barang, yang terjadi buntut dari proyek ramah lingkungan.

Istilah greenflation mengemuka dan jadi perbincangan publik setelah disinggung cawapres no urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat mengajukan pertanyaan ke cawapres no urut 3, Mahfud MD, dalam debat cawapres di Jakarta, Minggu (21/1) malam. Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menilai, proses transisi truktur ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau masih berada di tahap awal. Secara ekonomi makro, fenomena inflasi hijau, seperti yang terjadi di negara-negara yang sudah mapan dalam transisi energi bersih, masih belum berisiko untuk Indonesia. Berbeda dari Brasil ataupun negara-negara Uni Eropa, proses transisi energi di Indonesia masih stagnan dalam dua dekade terakhir.

Sejak tahun 2005, Pemerintah Indonesia mencanangkan tingkat bauran energi terbarukan mencapai 25 % pada 2025, yang dipangkas menjadi 23 % pada 2025. Tahun ini, bauran energi terbarukan pada energi primer masih berada di angka 13,1 % sehingga  target akan kembali direvisi. ”Walaupun masih jauh, bukan berarti tidak diantisipasi. Salah satu potensi greenflation yang paling dekat dengan Indonesia adalah inflasi yang dipicu mahalnya harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/1). 

Bedasar data CESS, tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Rp 1.037 per kilowatt jam (kWh). Semakin jauh dari kawasan perkotaan, tarif listrik dari energi alternatif semakin tinggi. Sedang tarif listrik yang diproduksi PLTU batubara, rata-rata Rp 700 per kWh. Secara hukum ekonomi, lanjut Ali, pelaku industri atau konsumen akan memilih harga yang lebih murah. (Yoga)

Tags :
# #Inflasi
Download Aplikasi Labirin :