;

Angkutan Nontrayek Dibagi Dua

Ekonomi Administrator 14 Aug 2018 Jawa Pos
Angkutan Nontrayek Dibagi Dua
Kemenhub menjanjikan dalam pekan ini sudah bisa merekomendasikan pasca pencabutan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, pada prinsipnya transportasi akan dibedakan menjadi dua yaitu transportasi berbasis online dan non-online
Download Aplikasi Labirin :