Angkutan Nontrayek Dibagi Dua
Kemenhub menjanjikan dalam pekan ini sudah bisa merekomendasikan pasca pencabutan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, pada prinsipnya transportasi akan dibedakan menjadi dua yaitu transportasi berbasis online dan non-online
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023