Penyesuaian Tarif Tol Beri Kepastian bagi Investor
Pemerintah secara bertahap akan menyesuaikan 13 tarif jalan tol pada kuartal I-2024. Kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi para investor, karena penyesuaian tarif jalan bebas hambatan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) mencatat kebutuhan investasi untuk mendukung pembangunan jalan tol saja di Indonesia selama periode 2020-2024 mencapai Rp500 triliun. Angka tersebut mengacu dalam publikasi rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. namun demikian, kemmapuan pembiayaan infrastruktur yang digelontorkan melalui APBN nilainya hanya sebesar Rp623 triliun atau sekitar 30% dari total kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur seperti yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yakni sebesar Rp2.058 triliun. Tercatat sejak tahun 1978 hingga pertengahan Januari 2024 ini total panjang jalan tol di Indonesia telah mencapai 2.816 Km yang terbagi di Pulau Jawa 1.782,47 Km, Pulau Sumatera 865,43 Km, Pulau Kalimantan 97,27 Km, Pulau Sulawesi 61,64 Km, dan Pulau Bali 10,07 Km. Sementara itu, jumlah tol beroperasi sebanyak 73 ruas, jumlah tol konstruksi 23 ruas. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023