PHK di Tengah Keramaian Pemilu
Pekan lalu, media sosial gempar membahas PHK yang diam-diam
terjadi di sejumlah perusahaan rintisan bidang teknologi atau start up. Warganet
memberikan deretan nama start up yang melakukan PHK, di antaranya Flip (start up
teknologi finansial untuk pembayaran) dan Lazada (lokapasar tingkat Asia
Tenggara). Dalam keterangan resminya, Flip menyatakan keputusan memangkas
karyawan ditempuh perusahaan demi menjamin keberlangsungan bisnis. Kondisi
perekonomian global yang tak menentu juga jadi alasan. Lazada dikabarkan
mengurangi 30 % pekerjanya di wilayah Asia Tenggara. Beberapa pos eksekutif di
kawasan pun dipangkas. Keputusan Lazada itu dilakukan mendadak. The South China
Morning Post pada Jumat (5/1/2024) menurunkan pernyataan The National Trades
Union Congress (NTUC).
Isinya, NTUC dan serikat afiliasinya, Food Drinks and Allied
Workers Union (FDAWU), kecewa karena Lazada tidak memberi tahu dan
berkonsultasi dengan FDAWU. Apalagi, pekerja Lazada tergabung dalam serikat pekerja
di bawah FDAWU. Mengutip CNA, PHK masih berlangsung. Jubir Lazada mengatakan,
perusahaan membuat penyesuaian untuk mentransformasi tenaga kerja. Koordinator
Divisi Advokasi dan Pendampingan Hukum Serikat Pekerja Media dan Industri
Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Jabodetabek Setyo A Saputro, Minggu (14/1) di
Jakarta mengatakan, selain start up dan perusahaan teknologi besar, beberapa
perusahaan yang bergerak di sektor media juga melakukan PHK beberapa minggu
terakhir.
Aksi tersebut tidak banyak terdengar di masyarakat luas. Pekerja
yang menjadi korban sempat berdiskusi mengenai hak-hak setelah terkena PHK,
tetapi jarang berlanjut ke pengadilan hubungan industrial. Pada Pemilu 2024 para
capres-cawapres juga menyertakan gagasan tentang ekonomi digital, seperti
digitalisasi dalam UMKM dan start up, ekonomi digital sebagai sumber
pertumbuhan, seperti meratakan literasi digital. Setyo khawatir, industri
digital cuma jadi komoditas politik. ”Belum ada kejelasan program untuk
mendorong ekonomi digital. Digitalisasi industri dilepas begitu saja. Kalaupun
terjadi PHK, PHK terjadi dalam suasana silent yang kami duga karena kesadaran
hak pekerja di antara karyawan belum masif,” kata Setyo. Di sisi lain, omnibus
law Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan PHK. Dulu PHK karena rugi sehingga
operasionalisasi harus tutup permanen. Kini, perusahaan tidak perlu tutup
permanen. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023