;

NYALA REDUP LISTRIK SURYA

Sosial, Budaya, dan Demografi Hairul Rizal 12 Jan 2024 Bisnis Indonesia (H)
NYALA REDUP LISTRIK SURYA

Beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Cirata dengan kapasitas 192 megawatt-peak pada akhir tahun lalu tidak mampu menggairahkan investasi energi terbarukan yang banyak tersedia di Tanah Air. Kebijakan mengenai tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN selama ini dinilai telah menjerat investasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di dalam negeri. Terlebih, Indonesia hingga kini disebut belum memiliki industri yang mampu menopang pemenuhan TKDN di PLTS. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 5/2017 disebutkan bahwa nilai TKDN minimal untuk modul surya sebesar 60% sejak 1 Januari 2019. Padahal, di Indonesia baru ada satu pabrikan yang mampu memproduksi modul surya berkapasitas 560 watt-peak per modul surya. Adapun, pabrikan lainnya mayoritas hanya mampu memproduksi modul surya dengan kapasitas mencapai 450 watt-peak per modul surya. Sementara itu, 21 pabrikan lainnya hanya sebagai perusahaan perakitan yang mendatangkan sel surya dari luar negeri. Problem tersebut ditambah dengan harga modul surya buatan dalam negeri yang lebih mahal sekitar 30%—45% ketimbang produk impor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengusulkan agar ketentuan TKDN modul surya untuk PLTS dipangkas menjadi 40%. Dengan begitu, investor bisa lebih leluasa dalam membangun fasilitas tersebut di dalam negeri. “Jadi penerapan TKDN ada peta jalannya. Sekarang berapa, tahun depan berapa, hingga nanti sampai ke angka yang ditargetkan oleh Kementerian Perindustrian,” kata Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Kamis (11/1). Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Fabby Tumiwa menyarankan pemerintah untuk memoratorium kebijakan TKDN untuk proyek-proyek PLTS hingga akhir 2025. Fabby berpendapat, ketentuan TKDN modul surya untuk PLTS yang sebesar 60% justru menghambat investasi dan kepastian pembiayaan dari lembaga keuangan internasional.

Ketentuan TKDN, kata dia, juga membuat akses pembiayaan dari lembaga keuangan internasional seret. Musababnya, lembaga keuangan internasional sulit untuk mengucurkan pendanaan pada proyek dengan kebijakan eksklusif pada produsen domestik, seperti TKDN. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyarankan agar pemerintah untuk tidak gegabah dalam merevisi aturan terkait dengan TKDN modul surya untuk PLTS. Eddy berpendapat, TKDN menjadi isu krusial untuk menjaga ketahanan industri domestik di tengah masifnya investasi untuk pembangkit dan infrastruktur EBT. Ketua Asosiasi Pabrik­an Modul Surya Indonesia Linus Andor Mulana Sijabat menyarankan agar pemerintah memisahkan pengembangan EBT dari PT PLN (Persero) agar bisa meningkatkan kapasitas terpasangnya di dalam negeri. Pengembang energi hijau, kata dia, harus diberi ruang yang lebih luas untuk memasarkan listrik yang diproduksinya ke masyarakat. Dengan begitu, tidak ada lagi hambatan yang terkait dengan tarif dan jaringan kelistrikan nasional. Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna mengatakan, kebijakan TKDN yang terlalu agresif bisa berimbas kepada standar peralatan yang tersedia, biaya proyek, dan kelayakan pengembangan proyek di Indonesia. Peningkatan kapasitas produksi modul surya di dalam negeri, menurutnya, memerlukan kepastian pasar yang memadai. Alasannya, pasar domestik yang belum stabil justru akan membuat industri modul surya menghadapi kesulitan di masa mendatang.

Tags :
#Umum #Listrik
Download Aplikasi Labirin :