Ekspansi Kredit Tanpa Relaksasi
Selain ketidakpastian ekonomi global hingga tren suku bunga tinggi, industri perbankan di Tanah Air masih menghadapi tantangan dalam upaya memacu fungsi intermediasi. Bank tak akan lagi menerima relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Sebelumnya, melalui relaksasi ini, bank-bank dizinkan untuk memperhitungkan kredit debitur yang direstrukturisasi akibat Covid-19 sebagai kredit dalam kategori lancar. Dampaknya memang baik bagi industri perbankan. Bank jadi lebih leluasa untuk memberikan fasilitas restrukturisasi karena bebas dari persyaratan administratif kredit berisiko. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama masa pandemi Covid-19. Terakhir, kebijakan stimulus ini kembali diperpanjang dari yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2023, menjadi 31 Maret 2024. Bagi OJK, industri perbankan sudah siap untuk beroperasi tanpa insentif ini, meskipun risiko kredit bakal membesar. Selama ini, bank-bank memang sudah teruji dengan berbagai krisis ekonomi. Risiko kredit bermasalah hingga kredit macet memang berhasil dimitigasi melalui kebijakan otoritas maupun instrumen seperti pencadangan/CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai).
Berdasarkan data OJK, rata-rata rasio CKPN perbankan ber ada di atas 56%. Bahkan, banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%.
Data kredit restrukturisasi yang terus turun ini menunjukkan kemampuan membayar debitur yang membaik seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi dan perbaikan mobilitas masyarakat. Tentu kita mendukung kebijakan OJK ini sebagai upaya untuk memperkuat confidence para bankir untuk tetap mengedepankan aspek kehatihatian dan tak hanya sekadar mengandalkan insentif untuk mengoptimalkan fungsi intermediasinya. Secara umum, bisnis bank pun tumbuh subur, terlihat dari nilai penyaluran kredit yang terus meningkat. Per November 2023, laju penyaluran kredit tumbuh 9,74% YoY, terus membaik sejak Juni 2023 yang tumbuh 7,76% Yo Y.
Bank-bank yang belum memiliki permodalan yang kuat tentu harus segera menerapkan langkah antisipasi ketika tak akan menerima lagi stimulus dari otoritas. Bank dengan modal kecil itu dikhawatirkan terdampak berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, karena memiliki pencadangan minim dalam mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL). Apalagi pencadangan puluhan bank dalam Kelompok Bank dengan Modal Inti (KBMI) I yang bermodal inti antara Rp3 triliun—Rp6 triliun, belumlah kuat-kuat benar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023