GANGGUAN GINJAL AKUT, Santunan bagi Korban Diberikan
Pemerintah memberikan santunan lebih dari Rp 16,5 miliar bagi
anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal yang tersebar
di 27 provinsi. Selain itu, pemerintah juga berjanji menyelesaikan masalah ini
dengan cepat dan tepat secara pencegahan dan perawatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan di rumah sakit. Berdasarkan Kepmensos RI No 185/HUK/2023 tentang Pemberian
Santunan kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, santunan bagi korban
meninggal sebesar Rp 50 juta. Sementara korban yang telah sembuh atau masih
menjalani pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp 60 juta, dengan
rincian Rp 50 juta untuk bantuan dan Rp 10 juta untuk biaya transportasi.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
dalam acara Santunan kepada Korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, di
Jakarta, Rabu (10/1/2024) mengatakan, pemerintah amat prihatin dengan kasus gangguan
ginjal akut yang menimpa banyak anak di 27 provinsi. ”Santunan ini sifatnya
murni merupakan bentuk perhatian, kepedulian, dan empati dai pemerintah atas
kasus ini. Adapun yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan ikuti
sebagaimana mestinya,” kata Muhadjir. Muhadjir menuturkan, pemerintah
berkomitmen memastikan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023