;

GANGGUAN GINJAL AKUT, Santunan bagi Korban Diberikan

GANGGUAN GINJAL AKUT, Santunan bagi Korban Diberikan

Pemerintah memberikan santunan lebih dari Rp 16,5 miliar bagi anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal yang tersebar di 27 provinsi. Selain itu, pemerintah juga berjanji menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat secara pencegahan dan perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Berdasarkan Kepmensos RI No 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, santunan bagi korban meninggal sebesar Rp 50 juta. Sementara korban yang telah sembuh atau masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp 60 juta, dengan rincian Rp 50 juta untuk bantuan dan Rp 10 juta untuk biaya transportasi.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam acara Santunan kepada Korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, di Jakarta, Rabu (10/1/2024) mengatakan, pemerintah amat prihatin dengan kasus gangguan ginjal akut yang menimpa banyak anak di 27 provinsi. ”Santunan ini sifatnya murni merupakan bentuk perhatian, kepedulian, dan empati dai pemerintah atas kasus ini. Adapun yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan ikuti sebagaimana mestinya,” kata Muhadjir. Muhadjir menuturkan, pemerintah berkomitmen memastikan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :