Bank Sentral Bisa Membiayai Defisit Fiskal
Bank Indonesia memperoleh kewenangan baru untuk memberikan stimulus ekonoi guna meredam dampak pandemivirus corona. Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, bank sentral diizinkan untuk membiayai defisit anggaran melalui SBN serta SBSN di pasar perdana.
Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry, Bank Indonesia dapat mengintervensi saat pasar tidak bisa menyerap kebutuhan SBN atau SSN. Terutama saat jumlah pembeliaan yang dibutuhkan tidak memadai atau ketika suku bunga melambung tinggi. Perry mengatakan kewenangan membeli surat utang pemerintah di pasar perdana hanya diperkenankan saat situasi ekonomi genting atau tidak normal. Dalam situasi normal, Bank Indonesia hanya diperbolehkan menyerap surat utang pemerintah yang dilepas investor di pasar sekunder. Sementara itu, kebijakan untuk membuka opsi ini memiliki sejumlah konsekuensi yang harus diwaspadai. Ekonom senior, M. Chatib Basri, mengingatkan bahwa pembelian obligasi pemerintah oleh bank sentral memiliki risiko, yaitu dapat meningkatkan inflasi. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pola pembelian surat berharga pemerintah oleh bank sentral ini jamak dilakukan oleh negara-negara lain, atau biasa disebut dengan skema quantitative easing.
Tags :
#APBNPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023