Pekerja Muda Enggan Bergabung ke Serikat Pekerja
Pekerja usia muda semakin enggan bergabung menjadi anggota
serikat pekerja. Disrupsi industri digital dan tren hubungan kerja yang
fleksibel menjadi factor yang melatarbelakanginya. ”Semua pekerja, sesuai UU No
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berhak memiliki serikat pekerja/serikat
buruh. Masalahnya, sistem bekerja saat ini berbeda dengan kerja konvensional.
Metode perekrutan ataupun penilaian kinerja karyawan sekarang mulai dipengaruhi
oleh teknologi digital,” ujar analisis Indonesia Labor Institute, Rekson
Silaban, di Jakarta, Senin (8/1/2024). Penduduk bekerja usia muda yang sekarang
semakin mendominasi pasar kerja, menurut Rekson, lebih menyukai hubungan kerja
yang tidak mengikat. Padahal, berjalannya serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB)
membutuhkan pekerja yang memiliki majikan tetap agar dapat diajak berunding.
Oleh karena itu, Rekson berpendapat, SP/SB perlu mereformasi
diri agar relevan dengan pasar tenaga kerja yang semakin didominasi pekerja sektor
jasa dan teknologi informasi. Pertama, federasi memerlukan SP/SB khusus pekerja
jasa dan teknologi informasi. Kedua, cara rekrutmen dan advokasi anggota SP/SB
diubah menjadi lebih menggunakan media digital. Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Katolik Parahyangan, Indrasari Tjandraningsih, menyatakan,
kaderisasi dari SP/SB yang ada saat ini masih lemah. ”Faktor seperti itu
membuat bergabung menjadi anggota serikat kurang populer di kalangan pekerja
usia muda. Hubungan kerja yang semakin fleksibel juga menuntut pekerja mementingkan
terus bekerja dan mengutamakan memperoleh pendapatan (dibandingkan berserikat),”
tuturnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023