;

Mengatasi Problem Distribusi LPG

Mengatasi Problem Distribusi LPG

Pemerintah mesti bergerak lebih cepat untuk menata distribusi liquefied petroleum gas alias LPG 3 kilogram agar lebih baik. ‘Penyakit menahun’, yakni distribusi yang tidak tepat sasaran, tidak boleh berlarut-larut agar tak membuat masyarakat yang berhak menerima kelimpungan. Jika merujuk pada Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021, maka mereka yang berhak menggunakan LPG 3 kg yakni rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak memiliki kompor gas. Gas melon itu juga diperuntukkan bagi nelayan yang menangkap ikan untuk kebutuhan sehari-hari yang memiliki kapal paling besar 5 gros ton bermesin tak lebih dari 13 horse power. Pengguna lain yang juga berhak adalah petani yang memiliki lahan di bawah 0,5 hektare untuk usaha tani tanaman pangan atau hortikultura yang dikerjakan sendiri, serta menggunakan pompa air berdaya maksimal 6,5 horse power. Namun, rupanya masih jamak laporan bahwa LPG 3 kg justru digunakan oleh pihak-pihak di luar kategori tersebut. Padahal, pemerintah menggelontorkan subsidi yang tak sedikit untuk komoditas ini. Bahkan nilainya makin hari makin membengkak. Artinya, jika penyaluran LPG 3 kg tak tepat sasaran, maka gelontoran subsidi yang menggelayuti keuangan negara itu pun, tak efektif sebagaimana tujuannya.

Sejak Maret 2023 dilakukan pendataan pengguna yang berhak melalui sistem berbasis web dan aplikasi. Adapun, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Mereka yang belum terdata, wajib melaksanakan pendataan sebelum membeli LPG 3 kg. Sayangnya, upaya tersebut juga bukannya tanpa kendala. Pendataan yang mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu pun tak sepenuhnya lancar. Bahkan hingga tahun ini pun pendataan masih dilakukan, meski sedianya tenggat ditetapkan pada akhir Desember 2023. Data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 s.d 7 dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mencapai 189 juta NIK. Adapun per 31 Desember 2023, jumlah pengguna yang tercatat telah melakukan transaksi LPG 3 kg sebesar 31,5 juta NIK. Sebanyak 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data P3KE, sedangkan dan 7,1 juta NIK terdaftar secara mandiri lewat pangkalan atau sub penyalur. Dus, masih dibutuhkan upaya ekstra untuk melakukan sosialisasi menyeluruh baik kepada masyarakat, agen maupun pangkalan. Hal itu demi tetap menjaga agar mereka yang berhak menggunakan LPG 3 kg karena status ekonominya, tetap terpenuhi haknya. Langkah tersebut juga perlu dijalankan selaras dengan upaya untuk meningkatkan keandalan penyaluran.

Tags :
#Opini #subsidi
Download Aplikasi Labirin :