Larangan Ekspor Etil Alkohol, Serapan Etanol Harus Dijamin
Para produsen etil alkohol berharap ada jaminan serapan etanol di dalam negeri pascaditerbitkannya aturan larangan sementara ekspor produk tersebut demi menjaga pasokan di tengah pandemi COVID-19. Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Asendo) mengemukakan rerata produksi etanol per tahun Indonesia sangat besar dengan tingkat serapan domestik yang tidak terlalu tinggi. Itu sebabnya, selama ini produsen etanol Tanah Air mengandalkan pasar ekspor untuk serapan produksinya. Berdasarkan catatan Asendo, kapasitas maksimal produksi etanol nasional mencapai 240 juta liter. Adapun, 6 pabrik anggota Asendo yang aktif beroperasi saat ini memiliki kapasitas produksi 185 juta liter dengan serapan dalam negeri hanya 50% dari total volume tersebut.
Namun demikian, seiring dengan dilarangnya ekspor etanol hingga 30 Juni 2020, Asendo pun mempertanyakan jaminan serapan stok etil alkohol lokal yang surplus. Meski terdapat lonjakan permintaan produk yang menjadi bahan baku cairan sanitasi tangan tersebut, stok etanol di luar kontrak dengan pembeli masih berlebih.
Mengingat belum adanya jaminan serapan etanol di dalam negeri, berharap pemerintah mempertimbangkan pelarangan sementara impor produk sejenis demi mencegah banjir pasokan. Pemerintah juga harus mengawasi ekspor tetes tebu (molasses), yang merupakan bahan baku utama etanol. Pengawasan perlu dilakukan mengingat makin berkurangnya pasokan tetes tebu, yang saat ini mencapai 800.000 ton. Hal ini berefek pada kenaikan harga molasses. Berdasarkan catatan Asendo, harga lelang untuk tetes tebu tahun lalu berkisar antara Rp1,8 juta—Rp1,9 juta per ton. Saat ini, harga lelang bisa menyentuh Rp2,3 juta per ton.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023