Pemerintah Siapkan Aturan Karantina WIlayah
Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengajukan usulan karantina wilayah antara lain Pemprov DKI. Karantina wilayah berarti membatasi pergerakan warga secara lokal. Kebijakan pengaturan karantina wilayah ini ada ditangan pemda.
Rencana pengaturan karantina wilayah ini selaras dengan desakan berbagai pihak agar pemerintah serius menerapkan karantina wilayah. Keterlambatan mengarantina pusat wabah di Jabodetabek telah menyebarkan covid-19 ke sejumlah daerah di Jawa. Tanpa segera membatasai mobilisasi penduduk dengan ketat, diperkirakan pada pertengahan Mei 2020 sekitar 2,5 juta warga diperkirakan membutuhkan perawatan intensif. Ahli Epidemi FKM UI Iwan Ariawan memperkirakan angka riil orang terinfeksi di Indonesia minimal 10 kali lipat dari angka resmi.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan prosedur operasional standar untuk mencegah peyebaran Covid-19 dibidang sarana prasarana transportasi darat. Namun, hingga akhir pekan lalu sebagian warga masih pulang kampung.Sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan karantina dengan cara masing-masing. Kebijakan lokal itu antara lain diberlakukan di Kabupaten Gayo Lues (Provinsi Aceh), Kabupaten Toli-Toli (Sulawesi Tengah), Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB).
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023