;

Komitmen dan Tata Kelola Dapen

Komitmen dan Tata Kelola Dapen

Selama 2023, dana pensiun atau dapen BUMN kerap diberitakan bermasalah. Diduga ada puluhan dapen dengan rasio kecukupan dana di bawah 100 %. Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa 70 % dari 48 dapen pelat merah punya masalah terkait penyimpangan investasi, transparansi pengelolaan dana, serta minimnya akuntabilitas (Kompas, 2 Januari 2024). Sayangnya masih minim solusi  terhadap persoalan yang menimpa sejumlah dapen BUMN. Padahal, solusi terhadap dapen-dapen BUMN tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi industri dana pensiun secara keseluruhan. Untuk mengatasi persoalan dapen BUMN; pertama harus ada adalah komitmen. Initerutama bagi dapen BUMN dengan skema program pensiun manfaat pasti. Pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan BUMN terkait, harus memenuhi pendanaan baik secara langsung maupun dicicil (Pasal 154 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Setelah komitmen dipenuhi, maka pengawas dan pengurus dapen idealnya segera menjalankan tata kelola. Walau sebaik apa pun tata kelola, pengelola dapen idealnya berpegang pada integritas pribadi karena pengelolaan dapen demi menjamin hari tua peserta yang semakin uzur semakin tidak mampu untuk bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika komitmen dan tata kelola sudah dijalankan dengan baik, dapen perlu merencanakan pengembangan investasi secara jangka panjang dengan lebih realistis, untuk menekan risiko dengan menghindari investasi yang spekulatif, bahkan menyimpang. Dalam kondisi seperti sekarang ini, keberlanjutan program dapen lebih utama daripada kinerja sesaat dapen. Demi keberlanjutan dapen, tata kelola yang baik harus dijalankan seiring dengan keberpihakan lebih dari pendiri atau pemberi kerja. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :