;

Kematian Pekerja Migran NTT yang Tiada Henti

Kematian Pekerja
Migran NTT
yang Tiada Henti

Kematian pekerja migran ilegal asal NTT ibarat kisah tak berujung. Setiap bulan, rata-rata 12,58 PMI meninggal di luar negeri. Sepanjang 2023, total jenazah yang tiba melalui Bandara El Tari Kupang 151 orang. Belum termasuk jenazah yang dimakamkan di luar negeri atau tidak terlapor. Ratap tangis kembali pecah di terminal kargo Bandara El Tari Kupang di akhir tahun, Sabtu (30/12). Tiga jenazah pekerja migran ilegal (PMI) asal tiga kabupaten berbeda tiba pada Sabtu dan Minggu ini. Mereka meninggal karena kecelakaan dan sakit. Hati Aplonia Dhey (38), istri salah satu PMI NTT yang meninggal, Lenesius Soba (44), tersayat. Dhey tiba di Kupang sehari sebelum kedatangan jenazah suami dari Malaysia, Dhey menginap di rumah biarawati Katolik, Sr Laurentina PI, yang mengurus jenazah PMI ilegal di Kargo Bandara. Ibu tiga anak itu pingsan di depan peti jenazah suaminya dalam ambulans. Menurut Sr Laurentia PI, yang menjemput jenazah ketiga korban, Lenesius muntah darah di kamp penampungan pekerja kelapa sawit.

Jenazah kedua, Piter Bethan alias Petrus Doni Betan (60), Kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, NTT, meninggal dunia akibat gagal ginjal. ”Korban sempat membiayai tiga anak sampai sarjana. Sisa anak bungsu yang belum lulus. Korban ingin anak bungsunya wisuda, kemudian pulang,” kata M Kleden, keluarga dekat korban. Jenazah Yohanes Baptista Baga (48), dijadwalkan datang Minggu (31/12). Paulus Wayan Kesu (53), kakak kandung Yohanes Baptista Baga, mengatakan, adiknya meninggal karena terjatuh ke lantai saat membenahi atap kamp tempatnya sawit di Keningau, Malaysia timur, yang bocor Pada Rabu (27/12). Koordinator Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan, sampai 31 Desember 2023, ada 151 PMI NTT meninggal di luar negeri. Rata-rata setiap bulan 12,58 PMI meninggal di luar negeri.

”Jumlah 151 merupakan kematian terbanyak dalam sejarah PMI NTT. Ini yang datang melalui Bandara El Tari Kupang. Belum termasuk jenazah yang dimakamkan di Malaysia karena kesulitan biaya pemulangan. Juga jenazah yang dipulangkan melalui kapal laut,” katanya. Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Hoda, mengatakan, hal itu tanggung jawab pemkab dan pemkot di NTT. Provinsi hanya sebatas koordinasi. Perlindungan, pengawasan, pelatihan, penempatan, dan seterusnya, disebut Thomas, sebagai kewenangan kabupaten/kota. Melimpahkan persoalan ini ke pihak lain menandakan pengabaian atau ketidakseriusan pemda. Sinergitas semua pihak diperlukan sehingga tidak ada lagi tangisan keluarga menyambut jenazah PMI dari luar negeri. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :