Harga Listrik Triwulan I-2024 Diputuskan Tetap
Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik untuk
triwulan I-2024 bagi golongan pelanggan nonsubsidi ataupun subsidi tidak
berubah. Keputusan tersebut bertujuan menjaga daya saing para pelaku usaha,
menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi pada 2024. ”Tarif
listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap,” kata Dirjen Ketenagalistrikan
Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu melalui siaran pers, Rabu (27/12). Dikutip
dari laman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tarif yang berlaku saat ini untuk
golongan rumah tangga dengan batas daya 900 volt ampere (VA) adalah Rp 1.352
per kilowatt jam (kWh), daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh,
serta daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk bisnis 6.600 VA-200 kVA adalah Rp 1.444,70 per kWh. Selain
tarif tenaga listrik untuk 13 golongan nonsubsidi, tarif untuk 25 golongan
pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi
listrik. ”Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri
kecil, dan pelanggan UMKM,” ujar Jisman. Kementerian ESDM juga mengharapkan PLN
melakukan sejumlah langkah efisiensi operasional. Selain itu, memacu penjualan
listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada
masyarakat. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023