Industri Asuransi Dukung Penerapan PSAK 74
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon, Selasa (26/12/2023), mengatakan, industri asuransi, khususnya anggota AAJI, mendukung penerapan pernyataan standar akuntansi (PSAK 74). Sebab, penerapan PSAK 74 akan menyajikan data keuangan yang lebih komprehensif dan transparan daripada PSAK 62 yang masih berlaku saat ini. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan, perusahaan asuransi mulai menerapkan PSAK 74 paling lambat pada 1 Januari 2025. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023