EKONOMI MIKRO, Tata Kelola Koperasi Tuntas di 2024
Revisi UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ditargetkan
selesai tahun depan. UU itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi
perkoperasian saat ini. Pokok revisi UU adalah membenahi tata kelola ekosistem perkoperasian
sehingga pengawasannya diharapkan lebih optimal dalam melindungi anggota.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, UU tentang Perkoperasian harus
diperbarui agar relevan dengan kondisi saat ini. ”Tata kelola dan ekosistem
perkoperasian sudah terlalu lama tidak dibenahi. Ada banyak celah sehingga
pengawasan dan perlindungan kepada anggota belum optimal,” ujarnya dalam acara
”Refleksi 2023 dan Outlook 2024: Mempercepat Transformasi Koperasi, UMKM, dan
Wirausaha yang Inklusif dan Berkelanjutan”, di Jakarta, Kamis (21/12).
Ia menambahkan, secara umum isi revisi membenahi tata kelola
ekosistem perkoperasian. Namun, ada dua hal utama yang menjadi pembenahan.
Pertama adalah usulan pembentukan lembaga atau otoritas pengawas koperasi untuk
koperasi yang kapasitas usahanya mencapai miliaran rupiah dan anggotanya sudah ribuan.
Kedua, mengusulkan adanya program penjaminan simpanan anggota, seperti halnya
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk nasabah perbankan. ”Kami berupaya
menguatkan regulasi perkoperasian melalui penyusunan revisi UU perkoperasian
agar tercipta koperasi yang adaptif dan tangguh dalam menjawab tantangan secara
global,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023