Terancam Gempor Gara-Gara Beleid Impor
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor masih menuai kontroversi. Aturan yang diklaim kian memperketat impor ini tetap dinilai oleh beberapa kalangan pengusaha tidak berpihak bagi pebisnis dalam negeri.
Sebagai bentuk protes, sejumlah asosiasi pengusaha memberikan catatan terhadap ketentuan terbaru impor yang merevisi Permendag No 25/2022 ini. Misalnya, pemerintah memberikan kelonggaran bagi impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik untuk keperluan lembaga atau kementerian dan kepentingan umum.
Aturan itu dianggap bisa mematikan dan bikin gempor para pengusaha batik lokal yang kebanyakan merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Poin ini dikhawatirkan memberi celah untuk masuknya kain bermotif batik dan akan berdampak pada pengrajin batik yang mayoritas adalah IKM," ujar Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kemarin.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri juga mewanti-wanti agar aturan baru ini tidak mengganggu pelaku usaha yang sudah taat aturan atau izin selama ini.
Dari sini, Aprisindo mengharapkan aturan tersebut bisa menurunkan angka impor ilegal. "Kalau ternyata dampak terhadap industri nasional sangat kecil, maka baru bisa kita katakan kebijakan ini tidak tepat sasaran," jelas Firman.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Mohammad Faisal menilai beleid itu kurang tepat. Menurut dia, pemerintah seharusnya membuka akses pasar untuk para produsen dalam negeri, bukan malah memotong akses itu.
Direktur impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menegaskan pihaknya akan sangat selektif memberikan izin terkait impor batik untuk kebutuhan instansi.
Analisis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negari Kementerian Perdagangan Kartika Sari menyebutkan, aturan impor terbaru ini sudah menghimpun berbagai masukan, termasuk kalangan pengusaha.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023