;

Warga Butuh Kepastian Biaya Sewa Rusun

Ekonomi Yoga 20 Dec 2023 Kompas
Warga Butuh Kepastian Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta menjanjikan kelonggaran biaya sewa rusun bagi warga relokasi. Namun, warga belum mendapat informasi tentang kebijakan ini. Warga membutuhkan kepastian, termasuk soal tempat berusaha, guna memulihkan kondisi ekonominya. Pada November 2023, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19. Artinya, penghuni rusun kembali membayar biaya sewa setelah gratis selama pandemi Covid-19. Akan tetapi, warga relokasi dari Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak di Jakut keberatan dengan kembali normalnya biaya sewa itu. Mereka terdiri atas 451 keluarga yang direlokasi karena kondisi rusun dinilai sudah tidak layak untuk dihuni pada 30 Agustus 2023.

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan sudah ada kelonggaran biaya sewa bagi warga relokasi ke Rusun Nagrak. ”Ada kelonggaran tarif rusun dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Kelonggaran mengikuti perjanjian sebelumnya,” ujar Joko, Selasa (19/12). Kesepakatan relokasi, antara lain, warga nantinya harus membayar biaya sewa Rp 505.000 sampai Rp 765.000 per bulan. Biaya ini lebih tinggi daripada sewa Rusunawa Marunda sebesar Rp 144.000 per bulan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan lapak dagangan bagi warga relokasi. Namun, lapak ini belum selesai dibangun sehingga warga yang sebagian besar berjualan tidak punya pendapatan harian. (Yoga)

Tags :
#Sewa #Properti
Download Aplikasi Labirin :