Warga Butuh Kepastian Biaya Sewa Rusun
Pemprov DKI Jakarta menjanjikan kelonggaran biaya sewa rusun
bagi warga relokasi. Namun, warga belum mendapat informasi tentang kebijakan
ini. Warga membutuhkan kepastian, termasuk soal tempat berusaha, guna
memulihkan kondisi ekonominya. Pada November 2023, Pemprov DKI Jakarta
mengeluarkan Pergub No 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi
Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan
Ekonomi Pascapandemi Covid-19. Artinya, penghuni rusun kembali membayar biaya
sewa setelah gratis selama pandemi Covid-19. Akan tetapi, warga relokasi dari Rusunawa
Marunda ke Rusun Nagrak di Jakut keberatan dengan kembali normalnya biaya sewa
itu. Mereka terdiri atas 451 keluarga yang direlokasi karena kondisi rusun dinilai
sudah tidak layak untuk dihuni pada 30 Agustus 2023.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan sudah ada
kelonggaran biaya sewa bagi warga relokasi ke Rusun Nagrak. ”Ada kelonggaran
tarif rusun dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Kelonggaran mengikuti perjanjian sebelumnya,” ujar Joko, Selasa (19/12). Kesepakatan
relokasi, antara lain, warga nantinya harus membayar biaya sewa Rp 505.000
sampai Rp 765.000 per bulan. Biaya ini lebih tinggi daripada sewa Rusunawa
Marunda sebesar Rp 144.000 per bulan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan
lapak dagangan bagi warga relokasi. Namun, lapak ini belum selesai dibangun sehingga
warga yang sebagian besar berjualan tidak punya pendapatan harian. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023