;

Bom Waktu Bernama TikTok Shop

Bom Waktu Bernama TikTok Shop
KEMBALI beroperasinya TikTok Shop menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang mereka tetapkan sendiri. Gembar-gembor pemerintah melarang social commerce demi melindungi usaha kecil dan menengah dalam negeri kian jauh panggang dari api.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang terbit pada akhir September lalu melarang penggunaan media sosial sebagai tempat berjualan. Namun TikTok Shop kembali beroperasi dua bulan kemudian, setelah TikTok, anak perusahaan ByteDance Ltd dari Cina, mengakuisisi 75,01 persen saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dengan nilai Rp 23,42 triliun pada 12 Desember lalu.

Setelah TikTok Shop kembali buka, tak ada perubahan signifikan dalam praktik jual-beli di social commerce tersebut dibanding sebelum penutupan pada 4 Oktober lalu. TikTok masih menggunakan skema lama: platform TikTok Shop sebagai tempat berjualan sekaligus bertransaksi. Hanya ada logo Tokopedia di pojok kanan atasnya.  TikTok Shop mengklaim membutuhkan waktu untuk melakukan uji coba dan transisi layanan jual-belinya ke mitra lokal, Tokopedia. Anehnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan malah langsung mengizinkan TikTok Shop kembali beroperasi, meski dengan embel-embel “proses transisi” selama empat bulan. (yetede)
Download Aplikasi Labirin :