Bibit Harapan di Tanah Batak
Bibit jagung berumur kurang dari dua minggu tersebar di hamparan bukit kering nan gersang pada ketinggian 1.000 meter lebih di atas permukaan laut. Lahan yang sebelumnya ditanami eukaliptus itu dibabat Masyarakat Adat Simenak Henak. Ketua Kelompok Masyarakat Adat Simenak Henak, Mangapul Samosir (68), memandang sisi perbukitan lain yang masih menjadi lahan masyarakat adatnya. Sejumlah bidang perkebunan eukaliptus milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) masih berdiri tegak. Kondisi ini terjadi kendati lahan seluas 236 hektar di Kabupaten Toba, Sumut, itu dua tahun terakhir beralih ke masyarakat adat lewat SK Indikatif Hutan Adat. Presiden Jokowi menyerahkan langsung SK tersebut di Kabupaten Humbang Hasundutan pada 3 Februari 2022. ”Namun, kami belum bisa menikmati sepenuhnya hutan adat yang telah diberikan langsung oleh Presiden,” ujar warga Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, tersebut, Kamis (16/11).
Selain karena masih adanya kebun eukaliptus yang akan dipanen perusahaan, legalitas hutan adat mereka juga terganjal SK bupati terkait penetapan masyarakat adat yang belum keluar. Kebijakan itu kunci untuk finalisasi penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selama puluhan tahun sejak 1992, hutan itu dikelola PT TPL. Awalnya, TPL menguasai areal konsesi seluas 269.060 hektar di Sumut. Sejak 2020, luasan konsesi tercatat 167.912 hektar di 11 kabupaten/kota di Sumut, termasuk Kabupaten Toba. Bupati Toba Poltak Sitorus mengatakan, hingga saat ini belum mengeluarkan surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal itu yang membuat Masyarakat Adat Janji Maria dan Simenak Henak tidak mendapat SK Hutan Adat definitif dari KLHK, tetapi hanya indikatif. Karena belum terbentuk sistem pemerintahan hukum adat. Hutan adat itu juga tidak dihuni dan diusahakan turun-temurun.
Direktur KSPPM Delima Silalahi menilai pengakuan hutan adat oleh negara setidaknya memberikan ketetapan hukum kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan di wilayah adatnya. ”Mungkin secara ekonomi belum bisa kita lihat (manfaatnya), tapi penerima SK Hutan Adat ini sudah merasa lebih nyaman untuk mengelola hutan mereka,” ujarnya. Delima mengatakan, masyarakat adat perlu secara partisipatif menentukan fungsi hutan mereka, terlebih karena sebagian memiliki lahan kritis bekas konsesi. Pengelolaan lahan kritis itu selain tak mudah, juga berbiaya tidak murah, untuk membersihkan 1 hektar lahan bekas kebun eukaliptus dibutuhkan dana sekitar Rp 15 juta untuk menyewa alat berat. Tantangan itu juga harus dijamin pemerintah. Apalagi, hal ini diamanatkan Pasal 67 Ayat 1 UU no 41 Tahun 1999 tentang Masyarakat Hukum Adat, di mana masyarakat adat yang diakui berhak mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023