Jamu Kuat Ekonomi 2024
Soal pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan, Bank Dunia rupanya tak seoptimistis Pemerintah RI. Teranyar, Bank Dunia meramal pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 di angka 4,9%.Angka itu masih berada di bawah target pemerintah yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yakni, sebesar 5,2%.Menurut Bank Dunia, risiko eksternal akan lebih menantang, utamanya pada kinerja perdagangan serta tekanan pembiayaan global. Hal itu tak lepas kondisi higher for longer suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve.Belajar dari pengalaman, rezim suku bunga tinggi The Fed, lazimnya akan menekan pasar keuangan negara berkembang, tak terkecuali Indonesia.Alhasil, beragam langkah antisipasi semestinya diterapkan dari sekarang, agar ekonomi tak kalang kabut diterjang berbagai tekanan.
Tentu saja, insentif tersebut diharapkan dapat memompa kinerja dunia usaha, yang pada gilirannya bakal ikut mendongkrak ekonomi nasional.Oktober lalu, pemerintah mengumumkan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) ke sektor properti.Kebijakan itu berlaku untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp2 miliar, di mana PPN DTP 100% sampai Juni 2024. Adapun, mulai Juni sampai Desember 2024, PPN DTP tetap diterapkan, tetapi hanya 50%. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta.
Insentif yang bertebaran memang amat mungkin mendongkrak geliat sektor usaha yang menerimanya. Hal itu nyata terjadi manakala pemerintah mengobral insentif fiskal untuk sejumlah sektor industri guna memacu aktivitas bisnis pascapandemi Covid-19.Contohnya saat insentif diberikan ke sektor properti pada 2021 dan 2022. Kala itu penjualan properti melejit dan turut menyokong pemulihan sektor ini.
Kendati demikian, insentif tak bisa menjadi satu-satunya cara untuk mendongkrak kinerja dunia usaha. Terlebih pemberian insentif juga lazim dibarengi dengan penurunan penerimaan negara dari setoran pajak.Bahkan, sebagian penerima keringanan PBB tersebut, selama ini dikenakan pajak penghasilan final, yang berarti penerimaan negara sukar bertambah berlipat-lipat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023