Syarat Perpanjangan Freeport Perlu Dimatangkan
Rencana pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia, yang akan berakhir pada 2041 menjadi 2061 perlu dimatangkan. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, Senin (11/12/2023), mengatakan, setiap perpanjangan IUPK akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, dari sisi negara, perlu ada perencanaan matang pengelolaan tambang setelah 2041 mengingat tembaga dan emas termasuk mineral strategis dan kritis. Sebelum perpanjangan izin, rencana pemerintah harus dimatangkan dulu untuk dimasukkan dalam syarat dan ketentuan perpanjangan. Terpenting adalah, kata Resvani, adanya jaminan pasokan bagi kebutuhan industri strategis yang akan dibangun di dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023