Warga Tergencet Biaya Sewa
Sejumlah warga penghuni rumah susun sederhana sewa mengeluhkan kembali normalnya pembayaran biaya sewa. Mereka kelimpungan karena belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali hal tersebut agar warga tidak kesulitan. Kebijakan itu berlaku setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub No 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Covid-19. Beleid itu digantikan Pergub Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19.
Para penghuni rusun yang mengeluhkan hal itu ialah warga relokasi dari Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak di Jaku. Mereka terdiri dari 451 keluarga yang kebanyakan bergantung dari pendapatan harian, seperti berjualan. Warga direlokasi lantaran kondisi blok rusun yang mereka tempati sebelumnya tidak layak huni. Namun, lapak dagangan mereka di Rusun Nagrak belum selesai dibangun. Tak pelak, warga bingung cara membayar sewa per unit Rp 505.000-Rp 765.000. Biaya ini lebih tinggi dari sewa Rusunawa Marunda Rp 144.000 per unit. Saharudin, Ketua RT 005 RW 012 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakut, menyampaikan keluhan warga tersebut pada Rabu (6/12). Mereka kaget ketika dipanggil pengelola rusun yang memberitahukan ada perubahan kebijakan. Bahkan, sebanyak 451 keluarga tengah mempertimbangkan untuk kembali ke Blok C5 Rusunawa Marunda. Konsekuensinya, mereka tinggal di tenda karena blok itu dalam proses revitalisasi. Saharudin berharap ada keringanan bagi mereka sampai ekonomi mulai pulih. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023