Menghentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Tidak Perlu Dikhawatirkan
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kredit terdampak Covid-19 akan menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Maret 2024. Dari asesmen yang dilakukan, penghentian kebijakan tersebut tidak akan mengguncang stabilitas perbankan nasional. Pasalnya perbankan telah memupuk cadangan untuk mengantisipasi berakhirnya restrukturisasi kredit apabila jatuh menjadi kredit macet (non-performing loan/NPL). Hal ini terlihat melalui pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) indutsri perbankan yang berada di level lebih dari cukup. Adapun, hingga Oktober 2023 restrukturisasi kredit tersisa Rp301,16 triliun, atau menurun Rp15,83 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya Rp316,98 triliun. Stimulus itu diberikan kepada 1,22 juta nasabah atau telah berkurang 100 ribu nasabah dibandingkan dengan posisi September 2023 sebanyak 1,32 juta nasabah restrukturisasi kredit. (Yetede)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023