;

Menghentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Tidak Perlu Dikhawatirkan

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 Dec 2023 Investor Daily (H)
Menghentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Tidak Perlu Dikhawatirkan
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kredit terdampak Covid-19 akan menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Maret 2024. Dari asesmen yang dilakukan, penghentian kebijakan tersebut tidak akan mengguncang stabilitas perbankan nasional. Pasalnya perbankan telah memupuk cadangan untuk mengantisipasi berakhirnya restrukturisasi kredit apabila jatuh menjadi kredit macet (non-performing loan/NPL). Hal ini terlihat melalui pencadangan  kerugian penurunan nilai (CKPN) indutsri perbankan yang berada di level lebih dari cukup. Adapun, hingga Oktober 2023 restrukturisasi kredit tersisa Rp301,16 triliun, atau menurun Rp15,83 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya Rp316,98 triliun. Stimulus itu diberikan kepada 1,22 juta nasabah atau telah berkurang 100 ribu nasabah dibandingkan dengan posisi September 2023 sebanyak 1,32 juta  nasabah restrukturisasi kredit. (Yetede)
Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :