Imbangi Biaya Haji dengan Layanan
Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan biaya ibadah haji
tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Langkah ini perlu diikuti dengan peningkatan
layanan bagi jemaah. Penetapan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah
dan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (27/11). Biaya penyelenggaraan ibadah
haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta.
Dari jumlah itu, 60 % biaya (Rp 56 juta) dibebankan langsung kepada calon
anggota Jemaah, 40 % sisanya (Rp 37,3 juta) ditanggung dana nilai manfaat dari
setoran awal.Dengan perhitungan itu, setiap calon jemaah haji yang mendapat
giliran berangkat tahun 2024 perlu melunasi sisa biaya haji Rp 31 juta per
orang. Sebelumnya, mereka telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat
awal pendaftaran reguler (Kompas, 28/11). Dibandingkan BPIH tahun 2023 sebesar
Rp 90,5 juta, BPIH 2024 naik Rp 2,9 juta.
Pada 2023, biaya yang ditanggung jemaah Rp 49,8 juta,
sementara tahun 2024 menjadi Rp 56 juta. Selisihnya, Rp 6,2 juta. Kenaikan
biaya haji dapat dipahami mengingat berbagai komponen penyelenggaraan ibadah
itu memang tinggi. Salah satunya, biaya layanan saat puncak haji di Arafah,
Muzdalifah, dan Mina, yang ditangani oleh konsorsium perusahaan di Arab Saudi.
Pertimbangan lain, adanya kenaikan kurs dollar dan riyal terhadap rupiah yang
berdampak pada harga akomodasi dan konsumsi. Berapa pun kenaikan biaya haji, tentu
menambah beban bagi jemaah. Seiring kenaikan biaya, Kemenag dituntut untuk meningkatkan
layanan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air, selama perjalanan dan beribadah di
Tanah Suci, hingga pulang. Semua kebutuhan jemaah hendaknya dipenuhi, mencakup transportasi
(pesawat dan darat), pemondokan, konsumsi, pendampingan ibadah, dan kesehatan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023