;

Imbangi Biaya Haji dengan Layanan

29 Nov 2023 Kompas
Imbangi Biaya Haji dengan Layanan

Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan biaya ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Langkah ini perlu diikuti dengan peningkatan layanan bagi jemaah. Penetapan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (27/11). Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta. Dari jumlah itu, 60 % biaya (Rp 56 juta) dibebankan langsung kepada calon anggota Jemaah, 40 % sisanya (Rp 37,3 juta) ditanggung dana nilai manfaat dari setoran awal.Dengan perhitungan itu, setiap calon jemaah haji yang mendapat giliran berangkat tahun 2024 perlu melunasi sisa biaya haji Rp 31 juta per orang. Sebelumnya, mereka telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat awal pendaftaran reguler (Kompas, 28/11). Dibandingkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90,5 juta, BPIH 2024 naik Rp 2,9 juta.

Pada 2023, biaya yang ditanggung jemaah Rp 49,8 juta, sementara tahun 2024 menjadi Rp 56 juta. Selisihnya, Rp 6,2 juta. Kenaikan biaya haji dapat dipahami mengingat berbagai komponen penyelenggaraan ibadah itu memang tinggi. Salah satunya, biaya layanan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang ditangani oleh konsorsium perusahaan di Arab Saudi. Pertimbangan lain, adanya kenaikan kurs dollar dan riyal terhadap rupiah yang berdampak pada harga akomodasi dan konsumsi. Berapa pun kenaikan biaya haji, tentu menambah beban bagi jemaah. Seiring kenaikan biaya, Kemenag dituntut untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air, selama perjalanan dan beribadah di Tanah Suci, hingga pulang. Semua kebutuhan jemaah hendaknya dipenuhi, mencakup transportasi (pesawat dan darat), pemondokan, konsumsi, pendampingan ibadah, dan kesehatan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :