TIKTOK SHOP KEMBALI, REGULASI PERLU SEGERA DISIAPKAN
Setelah dilarang pemerintah, fitur belanja di media sosial
Tiktok Shop akan menjajaki rencana untuk kembali beroperasi di Indonesia. Hal
ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Rabu (22/11).
Sejauh ini, Tiktok telah berkomunikasi dengan beberapa perusahaan Indonesia,
seperti Bukalapak, Tokopedia, dan CT Corp. Seperti yang dilaporkan Kompas,
Jumat (24/11), saat ini Tiktok menjajaki pengurusan izin alat pembayaran ke BI.
Penjajakan itu bagian dari upaya Tiktok ikut menikmati pasar e-dagang yang ditaksir
bernilai 362 miliar USD pada 2023-2025. Tiktok Shop sempat membuat heboh publik
pada September 2023. Pemerintah pun kemudian melarang praktik social commerce
melalui Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
yang diundangkan pada 26 September 2023. Salah satu alasan di balik pelarangan
Tiktok Shop karena dianggap mengancam industri lokal, terutama UMKM. Masyarakat
pun menilai aplikasi live shopping ini merugikan dan membahayakan perekonomian
Indonesia.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang diselenggarakan pada
pertengahan Oktober 2023 menunjukkan, 40 % responden mengungkapkan kekhawatiran
Tiktok Shop merugikan perekonomian Indonesia. Bahkan, 5 % di antaranya
menyatakan sangat merugikan. Sentimen negatif masyarakat terhadap fitur belanja
daring dari Tiktok ini pun masih cukup besar. Nyaris sepertiga lebih responden
menyatakan Tiktok Shop membahayakan perekonomian RI. Hal ini sikap yang diambil
dari potensi kerugian yang sebelumnya telah dirasakan akibat fitur tersebut.
Meskipun demikian,tidak sedikit juga yang menyayangkan pelarangan Tiktok Shop
di Indonesia. Pasalnya, teknologi belanja daring secara langsung ini memiliki
potensi besar. Tak menutup kemungkinan, teknologi ini bisa mendorong pertumbuhan
UMKM di Indonesia. Hasil jajak pendapat pun menunjukkan masih cukup dominan
warga yang tidak merasakan bahaya dari Tiktok Shop. Sebanyak 46,4 % dari responden
survei memandang fitur belanja daring ini tidak merugikan perekonomian RI. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023