;

Upah Buruh: Beban atau Investasi Sosial

Upah Buruh: Beban atau Investasi Sosial
Keputusan pemerintah perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bukan saja mengecawakan  kaum buruh, tapi juga beresiko membuat kehidupan mereka tahun depan menjadi lebih sulit. Kaum buruh menuntut kenaikan upah hingga 15%. Nyatanya, kenaikan upah buruh yang diketuk pemerintah terentang 1,2-7,5%. Jika diekuivalenkan dalam jumlah uang, rentang kenaikan upah buruh hanya Rp35.750-223/280. Kenaikan ini jauh dari harapan. Kenaikan UMP yang hanya single digit tidak akan memperkuat daya beli dan daya tahan kaum buruh. Sejak lama, kaum buruh dan masyarakat hanya menanggung efek domino kenaikan harga bahan pokok. Kenaikan harga beras, misalnya, dalam beberapa bulan terakhir, bahkan sudah mencapai lebih dari 20%, belum lagi kenaikan harga telur, cabai, minyak goreng, dan harga berbagai komoditas lain yang harus dibayar masyarakat. (Yetede)
Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :