Kala UMP Masih Sebatas Formalitas, Tak Dinikmati Buruh NTT
Setiap tahun, NTT menaikkan upah minimum provinsi (UMP),
bahkan lebih tinggi ketimbang UMP daerah lain, seperti DI Yogyakarta, Jateng,
dan Jatim. Namun realitasnya, keputusan UMP NTT itu masih sebatas formalitas
dan tidak dinikmati sebagian besar buruh. Marince Nope (24) bekerja di
supermarket di Kupang, NTT, Sabtu (25/11/2023) sejak 3 tahun 7 bulan lalu,
dengan upah Rp 1,3 juta per bulan, jauh di bawah UMP NTT 2023, yakni Rp
2.123.994 per bulan. Lulusan SMA ini mengaku tidak mengerti apa itu UMP,
apalagi detail besarannya. Rekan kerjanya sebagian besar juga tidak tahu
tentang UMP, apalagi membahasnya. ”Yang penting dapat kerja. Banyak pencari
kerja setiap hari memasukkan lamaran ke sini. Masuk di sini saja harus pakai
sistem keluarga atau kenalan. Beta masuk di sini atas bantuan teman yang kakaknya
manajer di sini,” kata Marince.
Saat diberi tahu UMP NTT 2023 senilai Rp 2.123.994 per bulan,
ia terkejut. Apalagi saat mengetahui bahwa UMP merupakan upah dasar dan wajib
dipenuhi pengusaha. Saat mengumumkan UMP NTT tahun 2024, Kamis (23/11), Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah NTT Bernadetha Usboko
menyatakan, besaran UMP itu mempertimbangkan masukan dari pihak pengusaha maupun
pekerja. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) NTT Stanislaus Tefa mengatakan, UMP merupakan upah dasar atau
upah paling rendah bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun. Meski
setiap tahun UMP di NTT meningkat, di lapangan nyaris tidak pernah terealisasi.
”Nilai UMP itu hanya menghiasi administrasi belaka. UMP NTT boleh jadi tinggi, tetapi
tingkat kemiskinannya nomor tiga nasional,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023