;

Kemkop UKM Usulkan Syarat Hapus Tagih UMKM

Ekonomi Hairul Rizal 25 Nov 2023 Kontan
Kemkop UKM Usulkan Syarat Hapus Tagih UMKM

Pemerintah terus menggodok aturan hapus tagih kredit UMKM. Terbaru, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan tambahan potensi nilai hapus tagih mencapai Rp 10,96 triliun dari yang terdampak bencana. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berujar, nilai ini dihitung berdasarkan debitur yang mengalami bencana gempa bumi 2006 dan pandemi Covid-19. Hanya saja, hal ini belum dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Teten merinci, potensi dari bencana gempa bumi 2006 senilai Rp 30,22 miliar dengan 11 debitur. Nah, debitur tersisa ini berharap 100% kreditnya dihapus tagih. Teten menambahkan, pihaknya telah mengusulkan beberapa kriteria untuk memilih debitur yang bisa dilakukan hapus tagih UMKM. Di antaranya, piutang telah macet dengan masuk dalam golongan lima dan sudah dilakukan hapus buku. Minimal usia hapus buku sekitar 10 tahun. Usul lainnya, debitur sudah membayar angsuran pertama dengan batas maksimal pinjaman Rp 500 juta. Dan, tidak ada agunan bernilai uang untuk dijual. Kriteria lain, debitur sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko BTN Setiyo Wibowo mengaku belum bisa memproyeksikan berapa nilai kredit BTN yang bisa dihapus tagih. Per September 2023, BTN telah melakukan hapus buku kredit Rp 2,7 triliun. Sekitar Rp 300 miliar di antaranya kredit UMKM. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menimpali, implementasi hapus tagih perlu peraturan pelaksana. Ini untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapustagih.

Download Aplikasi Labirin :